Jakarta: Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara kasus pengaturan pertandingan dari Satgas Antimafia Bola Polri. Sebanyak lima berkas yang dilayangkan dari enam tersangka.
“Sebagaimana prosedur perkara, biasa ketika mereka melakukan penyidikan, selesai penyidikan kemudian diserahkan ke JPU kami teliti,” kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019.
Prasetyo melanjutkan, setelah dilakukan penelitian, akan ditentukan apakah berkas itu memenuhi syarat atau belum. Bila sudah, maka segera dinyatakan lengkap atau P21. “Kalau belum kami beri petunjuk,” imbuhnya.
Lima berkas perkara yang telah diterima Kejaksaan Agung yakni dengan jumlah enam tersangka atas nama inisial P, AYA, DI, NS, ML, dan TLE. Enam tersangka itu diduga terkait kasus pengaturan pertandingan Liga Indonesia. Berkas perkara diterima pada Rabu, 13 Februari 2019.
P dan AYA dijadikan satu berkas perkara dengan sangkaan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca: Satgas Antimafia Bola Periksa Pelatih PSS Sleman Selama Delapan Jam
Tersangka DI disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980, tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tersangka NS disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tersangka ML disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tersangka TLE disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta: Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara kasus pengaturan pertandingan dari Satgas Antimafia Bola Polri. Sebanyak lima berkas yang dilayangkan dari enam tersangka.
“Sebagaimana prosedur perkara, biasa ketika mereka melakukan penyidikan, selesai penyidikan kemudian diserahkan ke JPU kami teliti,” kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019.
Prasetyo melanjutkan, setelah dilakukan penelitian, akan ditentukan apakah berkas itu memenuhi syarat atau belum. Bila sudah, maka segera dinyatakan lengkap atau P21. “Kalau belum kami beri petunjuk,” imbuhnya.
Lima berkas perkara yang telah diterima Kejaksaan Agung yakni dengan jumlah enam tersangka atas nama inisial P, AYA, DI, NS, ML, dan TLE. Enam tersangka itu diduga terkait kasus pengaturan pertandingan Liga Indonesia. Berkas perkara diterima pada Rabu, 13 Februari 2019.
P dan AYA dijadikan satu berkas perkara dengan sangkaan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca: Satgas Antimafia Bola Periksa Pelatih PSS Sleman Selama Delapan Jam
Tersangka DI disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980, tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tersangka NS disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tersangka ML disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tersangka TLE disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)