Jakarta: Tim eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan tiga pejabat PT Sinar Mas Group ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Eksekusi ketiga terpidana penyuap anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) itu dilakukan setelah vonis perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ketiga terpidana yang dieksekusi yakni Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja; Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas, Willy Agung Adipradhana; dan Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah-Utara, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.
"Telah dilakukan eksekusi terhadap tiga orang terpidana dalam kasus suap terkait dengan pemberian hadiah atau janji terhadap anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara terhadap tiga pejabat PT Sinar Mas Kalteng. Ketiganya juga dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama menyuap anggota DPRD Kalteng sejumlah Rp240 juta. Suap tersebut diberikan kepada empat anggota DPRD Kalteng yakni, Ketua Komisi B DPRD Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Punding Ladewiq H Bangkan dan dua anggota Komisi B, Edy Rosada dan Arisavanah.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama 2,5 tahun. Ketiganya dinilai terbukti memberikan uang Rp240 juta kepada anggota DPRD.
Ketiganya terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Tim eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan tiga pejabat PT Sinar Mas Group ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Eksekusi ketiga terpidana penyuap anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) itu dilakukan setelah vonis perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ketiga terpidana yang dieksekusi yakni Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja; Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas, Willy Agung Adipradhana; dan Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah-Utara, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.
"Telah dilakukan eksekusi terhadap tiga orang terpidana dalam kasus suap terkait dengan pemberian hadiah atau janji terhadap anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara terhadap tiga pejabat PT Sinar Mas Kalteng. Ketiganya juga dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama menyuap anggota DPRD Kalteng sejumlah Rp240 juta. Suap tersebut diberikan kepada empat anggota DPRD Kalteng yakni, Ketua Komisi B DPRD Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Punding Ladewiq H Bangkan dan dua anggota Komisi B, Edy Rosada dan Arisavanah.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama 2,5 tahun. Ketiganya dinilai terbukti memberikan uang Rp240 juta kepada anggota DPRD.
Ketiganya terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)