Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Masih Buka Kemungkinan Memeriksa Mendag Terkait Korupsi CPO

Tri Subarkah • 11 Mei 2022 11:48
Jakarta: Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi mengatakan masih mengevaluasi saksi-saksi untuk diperiksa dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Termasuk kemungkinan memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai saksi.
 
"Nanti lah, kita evaluasi dulu siapa-siapa yang mau dipanggil lagi. Yang jelas kita belum memanggil (Lutfi)," ujar Supardi di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, dikutip Rabu, 11 Mei 2022.
 
Pernyataan tersebut berbeda dengan yang disampaikan Supardi sebelum Idulfitri. Tepatnya Rabu, 27 April 2022, Supardi memastikan pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan Lutfi sebagai saksi.

Baca: Kejagung Periksa 2 Saksi dalam Penyidikan Korupsi CPO
 
Menanggapi hal itu, Supardi menjelaskan kemungkinan pemanggilan Mendag tetap ada. Namun, masih melihat urgensinya.
 
"Yang namanya segala kemungkinan, trennya tetap ada. Tapi kan kita lihat dulu, urgensinya kita lihat dulu," jelas dia.
 
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan institusinya tidak segan menetapkan pejabat level menteri sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi antara Januari 2021 sampai Maret 2022 tersebut. Sejauh ini, penyelenggara negara yang menjadi tersangka adalah anak buah Lutfi, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
 
Adapun tiga tersangka lainnya berasal dari swasta. Mereka adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.
 
Mereka ditahan selama 20 hari pertama sejak Selasa, 19  April sampai Minggu, 8 Mei 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana memastikan masa penahanan kedua bagi para tersangka telah dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan