Indra Kenz pakai baju tahanan. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Indra Kenz pakai baju tahanan. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Rampung Diperbaiki, Berkas Perkara Indra Kenz Dilimpahkan Hari Ini

Siti Yona Hukmana • 06 Juni 2022 10:27
Jakarta: Bareskrim Polri selesai melengkapi berkas perkara tersangka kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Berkas itu rencananya dikembalikan ke jaksa penuntut umum (JPU) hari ini. 
 
"Berkas perkara tersangka Indra Kesuma hari ini kirim kembali ke JPU setelah dilengkapi petunjuk P19 dari JPU," kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kompol Karta saat dikonfirmasi, Senin, 6 Juni 2022. 
 
Berkas Indra Kenz dilimpahkan ke Kejagung pada Rabu, 6 April 2022. Berkas perkara itu diteliti JPU dan dinyatakan kurang lengkap. 

Penyidik diminta melengkapi dan mengembalikan ke JPU untuk dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik akan melimpahkan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21.
 
Indra mengenal perusahaan judi online itu sejak 2018 dari iklan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Fakarich adalah orang yang merekrut Indra sebagai affiliator Binomo hingga mengajarkan trading Binomo.
 
Baca: Kotak Deposit Indra Kenz Dibongkar, Ada Data Penting Perusahaan Trading
 
Sejak mengikuti trading binary option Binomo pada 2019, dia membuat konten di YouTube hingga sebelum ditangkap. Konten itu berupa promosi Binomo untuk menggaet korban atau trader. Indra meraup keuntungan 80 persen dari trader yang kalah dan 20 persen dari trader yang menang.
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo itu pada Jumat, 25 Februari 2022. Dia langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
 
Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan