Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Dialog Damai dengan OPM Dipastikan Tak Mengabaikan Penegakan Hukum

Siti Yona Hukmana • 23 Maret 2022 18:11
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan tak mengabaikan penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM biasa maupun berat di Papua. Ini merespons polemik yang muncul usai Komnas HAM berupaya dialog damai dengan tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM).
 
"Banyak orang mempersoalkan apakah dialog damai itu akan melupakan penegak hukum, tidak. Dia adalah dua hal yang berbeda, dia akan berjalan sendiri sesuai koridor masing-masing," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers daring, Rabu, 23 Maret 2022.
 
Taufan menegaskan visi dialog damai tidak berarti meninggalkan penegakan hukum. Tujuan dialog damai menghentikan kekerasan, dan konflik bersenjata di Bumi Cenderawasih.

Taufan mengatakan seluruh pelanggaran HAM biasa maupun berat akan dituntaskan. Komnas HAM terus mendorong Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, serta Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM, utamanya di Papua.
 
"Kami selalu minta ada tiga kasus pelanggaran HAM di Papua ada Wamena, Wasior, dan Paniai tolong diteruskan hingga ke penyidikan, karena penyelidikan dari Komnas HAM sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 (tentang Pengadilan HAM) sudah selesai, sekarang tinggal tugas Kejaksaan Agung," ungkap Taufan.
 
Baca: Komnas HAM akan Mengajak Panglima OPM dan Benny Wenda Berdialog
 
Menurut dia, dorongan Kepala Negara kepada Kejaksaan Agung membuahkan hasil. Kasus pelanggaran HAM berat di Paniai telah naik ke tahap penyidikan pada akhir 2021. Meskipun, kasus serupa di Wamena dan Wasior masih dalam tahap penyelidikan. 
 
Taufan mengatakan penuntasan kasus tidak hanya terhadap pelanggaran HAM berat, namun juga biasa. Contohnya, penyelidikan dan pemantauan kasus pembunuhan terhadap pendeta Yeremia Zanambani. 
 
Taufan mengaku telah bertemu dengan Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri. Dia menanyakan proses penegakan hukum kasus pendeta Yeremia dan tindak pidana penyiksaan terhadap tujuh anak, yang satu di antaranya tewas.  
 
"Kemarin juga kami tanyakan bagaimana kasus delapan pegawai PT Palapa Timur Telematika (PTT) yang juga tewas, (lalu) nakes yang dalam pernyataan Komnas HAM itu pelanggaran HAM internasional," ungkap Taufan.  
 
Komnas HAM telah menegaskan kepada TNI-Polri kalau ada dua poin yang harus diperhatikan dalam penegakan hukum. Pertama, penegakan hukum dilakukan kepada semua kasus tanpa terkecuali. 
 
Kedua, penegakan hukum harus memperhatikan koridor HAM. Contohnya, tidak boleh ada penyiksaan saat penangkapan. Aparat diminta mengikuti koridor HAM, baik yang termuat dalam peraturan Kapolri maupun standar operasional prosedur (SOP) TNI. 
 
"Proses hukumnya berjalan dengan fair (adil) dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di negeri kita dan kaidah-kaidah HAM," tutur dia.   
 
Komnas HAM tengah berupaya melakukan dialog damai dengan tokoh-tokoh di Papua. Salah satu yang akan diajak berdialog ialah panglima Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan Ketua Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat, Benny Wenda. 
 
Kemudian, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat sipil. Komnas HAM juga akan berdialog dengan tokoh kunci di Papua. Komnas HAM meyakini masih ada tokoh di Papua yang menginginkan NKRI.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan