Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan rasuah pengurusan dana insentif daerah (DID) di Tabanan, Bali, pada Jumat, 4 Februari 2022. Ketiga saksi merupakan bos perusahaan yang memenangkan proyek dari dana DID yang bermasalah ini.
"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait kegiatan proyek yang dikerjakan oleh perusahaan para saksi yang dananya berasal dari dana DID," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 5 Februari 2022.
Ketiga saksi itu, yakni Direktris CV Panugrah, Ni Made Maharini; Direktur CV Nitra Sakti, I Nyoman Yupi Astika; dan Direktur PT Dayu, I Made Puniarta. KPK enggan memerinci pertanyaan penyidik demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
KPK juga memanggil Direktris CV Kerang Mutiara Utama, I Nyoman Ely Krisnawati pada Jumat, 4 Februari 2022. Namun, I Nyoman mangkir.
"Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.
Baca: KPK Dalami Peran M Taufik dalam Pengadaan Tanah di Munjul
Kasus ini sudah di tahap penyidikan. KPK sudah menentukan tersangka yang terlibat.
Sejumlah saksi sudah diperiksa KPK terkait dugaan korupsi di Tabanan Bali. Salah satunya, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso Teguh Widodo.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan rasuah pengurusan dana insentif daerah (DID) di
Tabanan, Bali, pada Jumat, 4 Februari 2022. Ketiga saksi merupakan bos perusahaan yang memenangkan proyek dari dana DID yang bermasalah ini.
"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait kegiatan proyek yang dikerjakan oleh perusahaan para saksi yang dananya berasal dari dana DID," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 5 Februari 2022.
Ketiga saksi itu, yakni Direktris CV Panugrah, Ni Made Maharini; Direktur CV Nitra Sakti, I Nyoman Yupi Astika; dan Direktur PT Dayu, I Made Puniarta. KPK enggan memerinci pertanyaan penyidik demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
KPK juga memanggil Direktris CV Kerang Mutiara Utama, I Nyoman Ely Krisnawati pada Jumat, 4 Februari 2022. Namun, I Nyoman mangkir.
"Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.
Baca:
KPK Dalami Peran M Taufik dalam Pengadaan Tanah di Munjul
Kasus ini sudah di tahap penyidikan. KPK sudah menentukan tersangka yang terlibat.
Sejumlah saksi sudah diperiksa KPK terkait dugaan korupsi di Tabanan Bali. Salah satunya, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso Teguh Widodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)