Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Peter Gontha, mantan Komisaris PT Garuda Indonesia. Gonta diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Garuda Indonesia.
"Betul hari ini PG diperiksa hari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak dalam keterangannya, Jumat malam, 4 Februari 2022.
Leonard menjelaskan, Peter Gontha sejatinya dijadwalkan diperiksa pada Rabu, 2 Februari 2022, namun tidak hadir. Pemeriksaan pun dijadwalkan ulang pada 4 Februari 2022.
"Setelah panggilan Rabu kemarin tanggal 2 Februari tidak hadir minta pemeriksaan untuk hari Jumat ini," ujar Leonard.
Peter Gontha menjalani pemeriksaan sampai pukul 12.00 WIB. Materi pemeriksaan disebut terkait dirinya yang menjabat sebagai komisaris Garuda dan seputar proses perencanaan pesawat AT 72-600.
"Inti pemeriksaannya yang bersangkutan sebagai komisaris Garuda dan memberikan keterangan seputar proses perencanaan pengadaan pesawat ATR," tutur Leonard.
Baca: Kejagung Segera Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa tiga mantan komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi sewa pesawat pada Kamis, 3 Februari 2022. Ketiganya ialah WAY, komisaris PT Garuda Indonesia pada 2012, BR, komisari PT Garuda Indonesia pada 2013 dan CK, komisaris PT Garuda Indonesia pada 2013.
Penyidik juga memeriksa tiga saksi dari pihak Garuda Indonesia pada Senin, 31 Januari 2022, yakni AP, EL dan IA. Ketiganya diperiksa terkait mekanisme perencanaan pengadaan dan pembayaran pesawat udara.
Lalu, Kejaksaan Agung juga memeriksa Vice President (VP) CEO Office PT Garuda Indonesia berinisial RK pada Rabu, 26 Januari 2022. Ia diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan, dan pembayaran perawat udara.
Selain RK, pihak Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Capt. HR selaku anggota Tim Pengadaan PT Citilink Indonesia, PNH selaku Direktur PT Garuda Indonesia, dan SN selaku Vice President (VP) Airwortiness Management PT Garuda Indonesia.
Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan Garuda Indonesia ke tahap penyidikan umum pada Rabu, 19 Januari 2022. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan penyidikan akan berkembang, tidak hanya tentang ATR 72-600, tetapi juga terkait pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce.
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Peter Gontha, mantan Komisaris PT Garuda Indonesia. Gonta diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana
korupsi di Garuda Indonesia.
"Betul hari ini PG diperiksa hari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak dalam keterangannya, Jumat malam, 4 Februari 2022.
Leonard menjelaskan, Peter Gontha sejatinya dijadwalkan diperiksa pada Rabu, 2 Februari 2022, namun tidak hadir. Pemeriksaan pun dijadwalkan ulang pada 4 Februari 2022.
"Setelah panggilan Rabu kemarin tanggal 2 Februari tidak hadir minta pemeriksaan untuk hari Jumat ini," ujar Leonard.
Peter Gontha menjalani pemeriksaan sampai pukul 12.00 WIB. Materi pemeriksaan disebut terkait dirinya yang menjabat sebagai komisaris Garuda dan seputar proses perencanaan pesawat AT 72-600.
"Inti pemeriksaannya yang bersangkutan sebagai komisaris Garuda dan memberikan keterangan seputar proses perencanaan pengadaan pesawat ATR," tutur Leonard.
Baca:
Kejagung Segera Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa tiga mantan komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi sewa pesawat pada Kamis, 3 Februari 2022. Ketiganya ialah WAY, komisaris PT Garuda Indonesia pada 2012, BR, komisari PT Garuda Indonesia pada 2013 dan CK, komisaris PT Garuda Indonesia pada 2013.
Penyidik juga memeriksa tiga saksi dari pihak Garuda Indonesia pada Senin, 31 Januari 2022, yakni AP, EL dan IA. Ketiganya diperiksa terkait mekanisme perencanaan pengadaan dan pembayaran pesawat udara.
Lalu, Kejaksaan Agung juga memeriksa Vice President (VP) CEO Office PT Garuda Indonesia berinisial RK pada Rabu, 26 Januari 2022. Ia diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan, dan pembayaran perawat udara.
Selain RK, pihak Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Capt. HR selaku anggota Tim Pengadaan PT Citilink Indonesia, PNH selaku Direktur PT Garuda Indonesia, dan SN selaku Vice President (VP) Airwortiness Management PT Garuda Indonesia.
Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan Garuda Indonesia ke tahap penyidikan umum pada Rabu, 19 Januari 2022. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan penyidikan akan berkembang, tidak hanya tentang ATR 72-600, tetapi juga terkait pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)