Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersaksi di sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersaksi di sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Azis Syamsuddin Disebut Pernah Diancam Eks Bupati Lamteng Mustafa

Fachri Audhia Hafiez • 23 Desember 2021 20:57
Jakarta: Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengungkap fakta lain dalam perkara dugaan suap yang menjerat eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis sempat diancam oleh mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa.
 
Awalnya, Rita menjelaskan Mustafa pernah menitipkan pesan kepadanya ketika di pengadilan. Keduanya bertemu karena tengah melalui proses hukum akibat terjerat kasus korupsi.
 
"Beliau (Mustafa) pernah menyampaikan, kalau Bang Azis berkunjung (ke tahanan), tolong sampaikan bantu-bantu dia untuk urusan istrinya. Istrinya mau jadi bupati," ujar Rita saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Desember 2021.

Rita menjelaskan istri Mustafa mau mencalonkan bupati tetapi kekurangan uang untuk pencalonan. Mustafa ingin Golkar membantu kebutuhan pencalonan itu melalui Azis.
 
Mustafa kala itu merupakan politikus Golkar. Termasuk, Rita dan Azis yang sama-sama politikus partai berlogo pohon beringin itu.
 
"Istrinya itu mencalonkan. Terus kekurangan uang, terus minta saya ngomong sama Bang Azis. Cuma saya enggak sampaikan," ujar Mustafa.
 
Menurut Rita, Azis sempat menyampaikan sudah berusaha membantu istri Mustafa. Tetapi, elektabilitas istri Mustafa rendah maka tidak dibantu oleh ketua umum Partai Golkar. Namun, Rita tak menyebut sosok ketua umum yang dimaksud.
 
Menurut Rita, Mustafa sempat mengancam Azis. Mustafa mengancam membuka kasus yang berpotensi menjerat Azis di Lampung.
 
"Saya enggak tahu antara Mustafa dengan Bang Azis ada kasus apa di Lampung. Saya malah mengabaikan kata-kata Mustafa pada waktu itu. Saya pikir dia cuma mengancam saja. Ancam-mengancam Bang Azis," ucap Azis.
 
Anggota majelis hakim, Fahzal Hendri, membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rita ketika diperiksa penyidik KPK terkait perkara yang menjerat Azis dan melibatkan Mustafa. BAP itu dibenarkan Rita.
 
"Menurut saya (Rita) kemungkinan perkara yang dihadapi Mustafa yang melibatkan Azis adalah pengurusan anggaran Lampung Tengah melalui saudara Azis. Karena pada 2017, Azis selaku Ketua Banggar DPR RI yang punya kewajiban mengesahkan, menganggarkan pengajuan anggaran daerah yang berstatus nasional," kata Fahzal membacakan BAP Rita.
 
Azis didakwa menyuap Robin Rp3,09 miliar dan US$36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
 
KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Baca: Rita Widyasari Ogah Ikuti Permintaan Azis Syamsuddin untuk Mengarang Cerita
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan