Jakarta: Migrant Care menyebut Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memiliki kerangkeng di rumahnya. Sebanyak 40 pekerja sawit disebut mendekam di dalam kerangkeng tersebut.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang bekerja," kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayat melalui keterangan tertulis melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Januari 2022.
Anis mengatakan kerangkeng itu ada di belakang halaman rumah Terbit. Bentuknya mirip penjara dengan tambahan gembok agar para pekerjanya tidak keluar masuk sembarangan.
Anis menyebut ada beberapa penyiksaan yang diterima para pekerja. Salah satu bentuk penyiksaan berupa pemukulan.
"Sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," ujar Anis.
Baca: Komnas HAM Usut Dugaan Kerangkeng di Rumah Bupati Nonaktif Langkat
Akses para pekerja di dalam kerangkeng itu juga terbatas. Para pekerja hanya diberi makan dua kali sehari.
"Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," kata Anis.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal meminta bantuan polisi untuk mencari keberadaan 40 pekerja yang disebut Migrant Care itu. Pencarian para pekerja dibutuhkan untuk memastikan kondisi mereka.
"Sehingga, ketika kami datang ke sana bisa menjelaskan di mana mereka karena itu bagian dari tugas Kepolisian," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya.
Jakarta: Migrant Care menyebut
Bupati nonaktif Langkat
Terbit Rencana Perangin Angin memiliki
kerangkeng di rumahnya. Sebanyak 40 pekerja sawit disebut mendekam di dalam kerangkeng tersebut.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang bekerja," kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayat melalui keterangan tertulis melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Januari 2022.
Anis mengatakan kerangkeng itu ada di belakang halaman rumah Terbit. Bentuknya mirip penjara dengan tambahan gembok agar para pekerjanya tidak keluar masuk sembarangan.
Anis menyebut ada beberapa penyiksaan yang diterima para pekerja. Salah satu bentuk penyiksaan berupa pemukulan.
"Sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," ujar Anis.
Baca:
Komnas HAM Usut Dugaan Kerangkeng di Rumah Bupati Nonaktif Langkat
Akses para pekerja di dalam kerangkeng itu juga terbatas. Para pekerja hanya diberi makan dua kali sehari.
"Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," kata Anis.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal meminta bantuan polisi untuk mencari keberadaan 40 pekerja yang disebut Migrant Care itu. Pencarian para pekerja dibutuhkan untuk memastikan kondisi mereka.
"Sehingga, ketika kami datang ke sana bisa menjelaskan di mana mereka karena itu bagian dari tugas Kepolisian," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)