Jakarta: Mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, pada 2020-2022. Ngogesa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
"Pemeriksaan dilakukan di Satuan Brimob Polda Sumatra Utara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 April 2022.
KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya. Mereka ialah Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa, Lina; pegawai Bank Sumut Cabang Stabat, Laila Subank; dan kontraktor Akhmad Zuhri Addin.
Ali belum membeberkan keterkaitan para saksi dalam perkara dugaan rasuah tersebut. Keterangan yang digali dari para saksi akan diungkap setelah pemeriksaan oleh penyidik.
Baca: Bupati Nonaktif Langkat Diduga Mencampuri Proyek yang Dikerjakan Beberapa SKPD
KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat pada 2020-2022. Mereka, yakni Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, serta tiga kontraktor Marcos Surya Abdi, Shuhanda, dan Isfi Syahfitra.
Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara, Muara sudah menjalani proses pengadilan terkait kasus tersebut. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Jakarta: Mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu diperiksa terkait kasus dugaan
korupsi kegiatan pekerjaan serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, pada 2020-2022. Ngogesa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Langkat
Terbit Rencana Perangin Angin.
"Pemeriksaan dilakukan di Satuan Brimob Polda Sumatra Utara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 April 2022.
KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya. Mereka ialah Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa, Lina; pegawai Bank Sumut Cabang Stabat, Laila Subank; dan kontraktor Akhmad Zuhri Addin.
Ali belum membeberkan keterkaitan para saksi dalam perkara dugaan rasuah tersebut. Keterangan yang digali dari para saksi akan diungkap setelah pemeriksaan oleh penyidik.
Baca:
Bupati Nonaktif Langkat Diduga Mencampuri Proyek yang Dikerjakan Beberapa SKPD
KPK menetapkan enam orang tersangka dalam
kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat pada 2020-2022. Mereka, yakni Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, serta tiga kontraktor Marcos Surya Abdi, Shuhanda, dan Isfi Syahfitra.
Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara, Muara sudah menjalani proses pengadilan terkait kasus tersebut. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)