Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menolak permintaan peninjauan kembali (PK) kasus suap panitera yang dilakukan mantan narapidana Saipul Jamil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini putusan MA itu membuat Saipul Jamil kapok.
"Paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan extra ordinary tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan. Namun, bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Jumat, 25 Februari 2022.
KPK legawa dengan putusan itu. Lembaga Antikorupsi mengapresiasi langkah majelis hakim PK dalam memberikan putusan.
"KPK mengapreasiasi majelis hakim yang menolak permohonan PK dimaksud," ujar Ali.
Baca: Tak Polisikan Karyawan yang Merampok Rumahnya, Saipul Jamil: Masuk Penjara Tuh Pedih
KPK menilai putusan MA sudah sesuai dan membakar semangat pemberantasan korupsi. Hal tersebut sejalan dengan tugas KPK menjadikan Indonesia bersih dari tindakan koruptif.
Putusan itu juga dinilai telah menguatkan profesionalitas KPK dalam menangani perkara. KPK tidak salah melakukan tindakan dalam memproses hukum Saipul Jamil dalam kasus suap panitera.
"Putusan tersebut menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan terpidana tersebut telah dapat dibuktikan dan diuji melalui proses persidangan yang berkeadilan," ujar Ali.
KPK yakin putusan hukum untuk Saipul Jamil sudah memenuhi rasa keadilan. Tindakan suap yang dilakukan Saipul Jamil merupakan kejahatan luar biasa.
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menolak permintaan peninjauan kembali (PK) kasus
suap panitera yang dilakukan mantan narapidana Saipul Jamil. Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) meyakini putusan MA itu membuat Saipul Jamil kapok.
"Paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan
extra ordinary tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan. Namun, bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Jumat, 25 Februari 2022.
KPK legawa dengan putusan itu. Lembaga Antikorupsi mengapresiasi langkah majelis hakim PK dalam memberikan putusan.
"KPK mengapreasiasi majelis hakim yang menolak permohonan PK dimaksud," ujar Ali.
Baca:
Tak Polisikan Karyawan yang Merampok Rumahnya, Saipul Jamil: Masuk Penjara Tuh Pedih
KPK menilai putusan MA sudah sesuai dan membakar semangat pemberantasan korupsi. Hal tersebut sejalan dengan tugas KPK menjadikan Indonesia bersih dari tindakan koruptif.
Putusan itu juga dinilai telah menguatkan profesionalitas KPK dalam menangani perkara. KPK tidak salah melakukan tindakan dalam memproses hukum
Saipul Jamil dalam kasus suap panitera.
"Putusan tersebut menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan terpidana tersebut telah dapat dibuktikan dan diuji melalui proses persidangan yang berkeadilan," ujar Ali.
KPK yakin putusan hukum untuk Saipul Jamil sudah memenuhi rasa keadilan. Tindakan suap yang dilakukan Saipul Jamil merupakan kejahatan luar biasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)