"Kita kan dari alat bukti banyak, kita lihat dari virtual, zoom meeting," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Mei 2022.
Baca: Kejagung Pegang Bukti Peran Lin Che Wei Memuluskan Izin Ekspor Minyak Goreng
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kejaksaan Agung masih mempertajam peran keterlibatan Lin Che Wei lainnya. Pasalnya, dia sebagai konsultan diduga punya peran penting dalam perizinan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi minyak goreng. Teranyar, Korps Adhyaksa menetapkan Lin Che Wei menjadi tersangka. Saat kasus itu bergulir, dia disebut sebagai penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
Lin Che Wei diduga berperan mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan. Hal itu dilakukannya bersama tersangka Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
Selain Indrasari, tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.