Jakarta: Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar), Agus Khotib, diperiksa terkait dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin (AY). Agus dicecar soal laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pembentukan tim auditor untuk memeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Mei 2022.
KPK juga mendalami proses dan teknis pemeriksaan laporan. Kemudian, didalami juga terkait penentuan objek berbagai proyek pada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bogor.
Keterangan tersebut juga didalami ke sejumlah saksi lainnya dari aparatur sipil negara (ASN) BPK Perwakilan Jawa Barat. Yakni, Winda Rizmayani, Dessy Amalia, dan Emmy Kurnia.
Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi serta penerima dalam perkara ini.
Empat tersangka sebagai pemberi ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.
Baca: Kasus Ade Yasin, KPK Usut Pengumpulan Uang dari SKPD Bogor
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat orang pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar), Agus Khotib, diperiksa terkait dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif
Bogor,
Ade Yasin (AY). Agus dicecar soal laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pembentukan tim auditor untuk memeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Mei 2022.
KPK juga mendalami proses dan teknis pemeriksaan laporan. Kemudian, didalami juga terkait penentuan objek berbagai proyek pada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bogor.
Keterangan tersebut juga didalami ke sejumlah saksi lainnya dari aparatur sipil negara (ASN) BPK Perwakilan Jawa Barat. Yakni, Winda Rizmayani, Dessy Amalia, dan Emmy Kurnia.
Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi serta penerima dalam perkara ini.
Empat tersangka sebagai pemberi ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.
Baca:
Kasus Ade Yasin, KPK Usut Pengumpulan Uang dari SKPD Bogor
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat orang pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)