Jakarta: Polda Metro Jaya memburu pelaku pemalsuan akta tanah seluas 5,2 hektare, Benny Simon Tabalujan. Benny telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan segera masuk red notice Interpol.
"Kami sudah menerbitkan status DPO bagi Benny dan sedang pengurusan red notice melalui Interpol untuk membawa Benny dari Australia," ujar Kanit V Subdit 2 Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Ipik Gandamanah kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2020.
Polisi telah melengkapi pengurusan red notice Benny. Dia diduga memalsukan akta autentik tanah seluas 52.469 meter persegi, di Cilincing, Cakung, Jakarta Timur.
Bos PT Salve Veritate itu dibantu dua rekannya sebagai eksekutor, Achmad Djufri dan Mardani. Termasuk oknum petugas juru ukur di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, Paryoto.
Benny sebelumnya pernah melakukan kejahatan serupa di kawasan Ujung Menteng dan Cakung Barat. Polisi menduga Benny terlibat pemalsuan lain yang belum terungkap di sejumlah kawasan Ibu Kota.
"Modus operandi yang dilakukan sama. Yang berbeda cuma bendera nama perusahaan yang melakukan aksi manipulasinya," katanya.
Kasus ini bermula dari persoalan sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur. Konflik tanah ini terjadi antara pelapor Abdul Halim dan tersangka Benny Simon Tabalajun.
Jakarta: Polda Metro Jaya memburu pelaku
pemalsuan akta tanah seluas 5,2 hektare, Benny Simon Tabalujan. Benny telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan segera masuk
red notice Interpol.
"Kami sudah menerbitkan status DPO bagi Benny dan sedang pengurusan
red notice melalui Interpol untuk membawa Benny dari Australia," ujar Kanit V Subdit 2 Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Ipik Gandamanah kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2020.
Polisi telah melengkapi pengurusan
red notice Benny. Dia diduga memalsukan
akta autentik tanah seluas 52.469 meter persegi, di Cilincing, Cakung, Jakarta Timur.
Bos PT Salve Veritate itu dibantu dua rekannya sebagai eksekutor, Achmad Djufri dan Mardani. Termasuk oknum petugas juru ukur di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, Paryoto.
Benny sebelumnya pernah melakukan kejahatan serupa di kawasan Ujung Menteng dan Cakung Barat. Polisi menduga Benny terlibat pemalsuan lain yang belum terungkap di sejumlah kawasan Ibu Kota.
"Modus operandi yang dilakukan sama. Yang berbeda cuma bendera nama perusahaan yang melakukan aksi manipulasinya," katanya.
Kasus ini bermula dari persoalan sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur. Konflik tanah ini terjadi antara pelapor Abdul Halim dan tersangka Benny Simon Tabalajun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)