Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam operasi tangkap tangan (OTT). Operasi senyap itu dipimpin Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK Harun Al-Rasyid.
Harun merupakan salah satu orang yang dinyatakan gagal tes wawasan kebangsaan dalam peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dia tetap bertugas memberantas korupsi meskipun statusnya masih digantung KPK.
Harun juga merupakan wakil ketua wadah pegawai (WP) KPK. Dia pernah menulis buku berjudul 'Fikih Korupsi: Analisis Politik Uang di Indonesia dalam Perspektif Maqashid al-Syariah'.
Harun pernah menentang hak angket DPR terhadap KPK pada 2017. Dia merupakan yang menggugat hak angket itu ke Mahkamah Konstitusi.
Baca: KPK Lakukan OTT di Nganjuk, Sejumlah Uang Disita
Kini, Harun bersama timnya berhasil menangkap Novi. Wakil Ketua DPW PKB itu terbelit kasus dugaan jual beli jabatan di Nganjuk.
Penyidik KPK masih memeriksa secara intensif. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) meringkus Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam operasi tangkap tangan (
OTT). Operasi senyap itu dipimpin Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK Harun Al-Rasyid.
Harun merupakan salah satu orang yang dinyatakan gagal tes wawasan kebangsaan dalam peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dia tetap bertugas memberantas korupsi meskipun statusnya masih digantung KPK.
Harun juga merupakan wakil ketua wadah pegawai (WP) KPK. Dia pernah menulis buku berjudul 'Fikih Korupsi: Analisis Politik Uang di Indonesia dalam Perspektif Maqashid al-Syariah'.
Harun pernah menentang hak angket DPR terhadap KPK pada 2017. Dia merupakan yang menggugat hak angket itu ke Mahkamah Konstitusi.
Baca: KPK Lakukan OTT di Nganjuk, Sejumlah Uang Disita
Kini, Harun bersama timnya berhasil menangkap Novi. Wakil Ketua DPW PKB itu terbelit kasus dugaan jual beli jabatan di Nganjuk.
Penyidik KPK masih memeriksa secara intensif. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)