Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Begini Penolakan Penangguhan Penahanan Ustaz Maaher

Siti Yona Hukmana • 11 Februari 2021 01:09
Jakarta: Mabes Polri menjelaskan penolakan penyidik Bareskrim Polri atas penangguhan penahanan yang diajukan ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata. Maaher mengajukan tahanan kota pada Senin, 28 Desember 2020.  
 
"Tentunya tidak semua penangguhan itu bisa dikabulkan oleh penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Februari 2021. 
 
Rusdi menyadari bahwa permohonan penangguhan itu adalah hak seorang tersangka. Namun, penyidik juga mempunyai wewenang untuk mengabulkan atau tidak permohonan tersangka dugaan ujaran kebencian itu. 

"Penyidik memiliki pertimbangan-pertimbangan lain, sehingga penangguhan tidak dikabulkan," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Baca: Kronologi Maaher At-Tuwailibi Dilaporkan, Ditahan, hingga Meninggal
 
Rusdi tidak menyebutkan sejumlah pertimbangan itu. Akibat tidak dikabulkan, Maaher menjalani penahanan selama dua bulan empat hari, yakni sejak Jumat, 4 Desember 2020 hingga Senin, 8 Februari 2021. 
 
Ustaz Maaher meninggal di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.30 WIB, Senin, 8 Februari 2021. Maaher disebut menderita penyakit radang usus akut, dan penyakit kulit.
 
Sebelum meninggal, Maaher sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur selama tujuh hari. Kemudian, dia dikembalikan ke sel setelah membaik. 
 
Terakhir, saat kondisi kembali sakit Maaher menolak ke rumah sakit. Dia memilih untuk tetap di Rutan Bareskrim Polri, hingga mengembuskan napas terakhir.
 
Maaher dimakamkan di Pondok Pesantren Daarul Quran, Tangerang, Banten. Ustaz Yusuf Mansur langsung yang menawarkan keluarga Maaher untuk dikebumikan di pondoknya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan