Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

28 Anggota KSP Sejahtera Bersama Ikuti Kesepakatan PKPU

Deny Irwanto • 23 April 2021 20:27
Jakarta: Sebanyak 28 anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) mengikuti skema perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang disahkan (homologasi) pada 9 November 2020. Kesepakatan ini diambil usai bertemu dengan pihak KSP-SB.

"Kami selaku pelapor dengan ini menyatakan KSP-SB memiliki iktikad baik dan pasti dapat membayar semua dana anggotanya," kata kuasa hukum anggota KSP-SB, Ira Kharisma, dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2021.

Ira mengatakan anggota KSP-SB juga menyatakan permohonan maaf lantaran melaporkan KSP-SB ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor 5480/IX/YAN.2.5/2020 pada 13 September 2020.

Menurut dia, KSP-SB akan merestrukturisasi dana kreditur berdasarkan proposal perdamaian. Rencana pembayaran dilakukan 10 tahap mulai Juli 2021-Desember 2025.

Pada tahap pertama pembayaran sebesar 4 persen dari total tagihan tabungan ditambah simpanan berjanga dengan nilai Rp3 juta-Rp100 juta. Sementara itu, pembayaran tahap 10 dilakukan 17 persen dari total tagihan tabungan ditambah simpanan berjangka.

"Hanya saja karena ada pandemi, kami memaklumi kondisinya," jelas Ira.

Baca: Anggota KSP Indosurya Berharap Pencairan Dana Tak Diganggu

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>