Jakarta: Sebanyak 28 anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) mengikuti skema perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang disahkan (homologasi) pada 9 November 2020. Kesepakatan ini diambil usai bertemu dengan pihak KSP-SB.
"Kami selaku pelapor dengan ini menyatakan KSP-SB memiliki iktikad baik dan pasti dapat membayar semua dana anggotanya," kata kuasa hukum anggota KSP-SB, Ira Kharisma, dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2021.
Ira mengatakan anggota KSP-SB juga menyatakan permohonan maaf lantaran melaporkan KSP-SB ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor 5480/IX/YAN.2.5/2020 pada 13 September 2020.
Menurut dia, KSP-SB akan merestrukturisasi dana kreditur berdasarkan proposal perdamaian. Rencana pembayaran dilakukan 10 tahap mulai Juli 2021-Desember 2025.
Pada tahap pertama pembayaran sebesar 4 persen dari total tagihan tabungan ditambah simpanan berjanga dengan nilai Rp3 juta-Rp100 juta. Sementara itu, pembayaran tahap 10 dilakukan 17 persen dari total tagihan tabungan ditambah simpanan berjangka.
"Hanya saja karena ada pandemi, kami memaklumi kondisinya," jelas Ira.
Baca: Anggota KSP Indosurya Berharap Pencairan Dana Tak Diganggu
Jakarta: Sebanyak 28 anggota
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) mengikuti skema perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang disahkan (homologasi) pada 9 November 2020. Kesepakatan ini diambil usai bertemu dengan pihak KSP-SB.
"Kami selaku pelapor dengan ini menyatakan KSP-SB memiliki iktikad baik dan pasti dapat membayar semua dana anggotanya," kata kuasa hukum anggota KSP-SB, Ira Kharisma, dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2021.
Ira mengatakan anggota KSP-SB juga menyatakan permohonan maaf lantaran melaporkan KSP-SB ke
Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor 5480/IX/YAN.2.5/2020 pada 13 September 2020.
Menurut dia, KSP-SB akan merestrukturisasi dana kreditur berdasarkan proposal perdamaian. Rencana pembayaran dilakukan 10 tahap mulai Juli 2021-Desember 2025.
Pada tahap pertama pembayaran sebesar 4 persen dari total tagihan tabungan ditambah simpanan berjanga dengan nilai Rp3 juta-Rp100 juta. Sementara itu, pembayaran tahap 10 dilakukan 17 persen dari total tagihan tabungan ditambah simpanan berjangka.
"Hanya saja karena ada pandemi, kami memaklumi kondisinya," jelas Ira.
Baca: Anggota KSP Indosurya Berharap Pencairan Dana Tak Diganggu Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)