Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

28 Anggota KSP Sejahtera Bersama Ikuti Kesepakatan PKPU

Deny Irwanto • 23 April 2021 20:27
Jakarta: Sebanyak 28 anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) mengikuti skema perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang disahkan (homologasi) pada 9 November 2020. Kesepakatan ini diambil usai bertemu dengan pihak KSP-SB.
 
"Kami selaku pelapor dengan ini menyatakan KSP-SB memiliki iktikad baik dan pasti dapat membayar semua dana anggotanya," kata kuasa hukum anggota KSP-SB, Ira Kharisma, dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2021.
 
Ira mengatakan anggota KSP-SB juga menyatakan permohonan maaf lantaran melaporkan KSP-SB ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor 5480/IX/YAN.2.5/2020 pada 13 September 2020.

Menurut dia, KSP-SB akan merestrukturisasi dana kreditur berdasarkan proposal perdamaian. Rencana pembayaran dilakukan 10 tahap mulai Juli 2021-Desember 2025.
 
Pada tahap pertama pembayaran sebesar 4 persen dari total tagihan tabungan ditambah simpanan berjanga dengan nilai Rp3 juta-Rp100 juta. Sementara itu, pembayaran tahap 10 dilakukan 17 persen dari total tagihan tabungan ditambah simpanan berjangka.
 
"Hanya saja karena ada pandemi, kami memaklumi kondisinya," jelas Ira.
 
Baca: Anggota KSP Indosurya Berharap Pencairan Dana Tak Diganggu
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan