Jakarta: Tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian Joseph Paul Zhang (JPZ) disebut masih berstatus warga negara Indonesia (WNI). Paul belum mencabut status kewarganegaraannya walau disebut sedang berada di Jerman.
"Sejak 2017 hingga 2021 tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Selasa, 20 April 2021.
Agus menyebut Bareskrim Polri bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk mengajukan penerbitan Red Notice. Pengajuan itu diserahkan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, untuk dikaji.
"Saat ini masih dikoordinasikan dengan Hubinter," papar jenderal bintang tiga itu.
Bila Interpol menyetujui Red Notice, upaya penangkapan Paul dipastikan tidak terganjal. Sebab, Paul masih WNI kendati terlacak di Jerman.
Baca: Polri Segera Terbitkan DPO untuk Jozeph Paul Zhang
Video unggahan Jozeph Paul Zhang di kanal YouTube miliknya viral. Dia mengaku sebagai nabi ke-26 dan diniali menghina Nabi Muhammad SAW.
Paul Zhang juga sesumbar tidak takut dilaporkan ke polisi. Dia menjanjikan uang Rp1 juta bagi mereka yang bisa melaporkannya.
Dalam video berdurasi hampir tiga jam tersebut, ia juga dianggap melecehkan Allah SWT. Dia juga menyinggung ibadah puasa.
Husin Shahab melaporkan video itu ke polisi. Laporan diterima dengan nomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM pada 17 April 2021.
Husin melaporkan Jozeph melakukan ujaran kebencian (hate speech) dan penistaan agama di dalam video yang menjadi konten YouTube miliknya. Jozeph dilaporkan melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jakarta: Tersangka kasus
penistaan agama dan ujaran kebencian Joseph Paul Zhang (JPZ) disebut masih berstatus warga negara Indonesia (WNI). Paul belum mencabut status kewarganegaraannya walau disebut sedang berada di Jerman.
"Sejak 2017 hingga 2021 tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ," kata Kabareskrim
Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Selasa, 20 April 2021.
Agus menyebut Bareskrim Polri bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk mengajukan penerbitan
Red Notice. Pengajuan itu diserahkan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, untuk dikaji.
"Saat ini masih dikoordinasikan dengan Hubinter," papar jenderal bintang tiga itu.
Bila Interpol menyetujui
Red Notice, upaya penangkapan Paul dipastikan tidak terganjal. Sebab, Paul masih WNI kendati terlacak di Jerman.
Baca:
Polri Segera Terbitkan DPO untuk Jozeph Paul Zhang
Video unggahan Jozeph Paul Zhang di kanal
YouTube miliknya viral. Dia mengaku sebagai nabi ke-26 dan diniali menghina Nabi Muhammad SAW.
Paul Zhang juga sesumbar tidak takut dilaporkan ke polisi. Dia menjanjikan uang Rp1 juta bagi mereka yang bisa melaporkannya.
Dalam video berdurasi hampir tiga jam tersebut, ia juga dianggap melecehkan Allah SWT. Dia juga menyinggung ibadah puasa.
Husin Shahab melaporkan video itu ke polisi. Laporan diterima dengan nomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM pada 17 April 2021.
Husin melaporkan Jozeph melakukan ujaran kebencian (
hate speech) dan penistaan agama di dalam video yang menjadi konten YouTube miliknya. Jozeph dilaporkan melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)