Metrotvnews, com, Jakarta: Pengacara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Efran Hilmi Juni, menyebut permintaan uang dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar hanya bualan yang dibuat Akil untuk memeras Wawan melalui Susi Tur Andayani.
Hal ini disampaikan langsung dalam eksepsi atau nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3).
"Akil memanfaatkan Rapat Pemusyawaratan Hakim Pleno MK sebagai bahan bualan, Akil mendramatisasi rapat pleno dengan menunggu komitmen uang. Padahal dalam rapat pleno sudah diputus sebelumnya, Seakan-akan Akil bsa mengabulan permintaan Amir Hamzah-Kasmin," ujar Efran dalam membacakan eksepsi.
Dalam dakwaan diketahui, Akil meminta uang Rp3 miliar kepada Susi Tur Andayani untuk mempersiapkan uang apabila perkara Amir Hamzah-Kasmin terkait Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) Lebak, Banten, yang tengah bergulir di MK ingin dimenangkan.
Efran mengatakan, permintaan uang pada 28 September 2013, sedang rapat pleno sudah memutus Pemilihan Suara Ulang yang diajukan oleh Amir Hamzah-Kasmin sejak 26 September 2013.
Sehingga menurutnya, tidak lah benar apabila uang yang diberikan Wawan sebesar Rp1 miliar kepada Susi Tur Andayani guna pemulusan Pemilu Kada Lebak adalah untuk membantu memengaruhi keputusan MK.
"Unsur Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor karena bagaimana mundkin pemberian uang sebesar Rp1 miliar bisa memengaruhi putusan MK. Faktanya rapat telah memutuskan dan mengabulkan Amir Hamzah dan Kasmin," tandasnya.
Wawan didakwa menyuap akil Mochtar memberikan Rp1 miliar terkait Pemilu Kada Lebak dan memberikan Rp7.5 miliar guna penjagaan dalam penanganan perkara Pemilu Kada Banten.
Metrotvnews, com, Jakarta: Pengacara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Efran Hilmi Juni, menyebut permintaan uang dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar hanya bualan yang dibuat Akil untuk memeras Wawan melalui Susi Tur Andayani.
Hal ini disampaikan langsung dalam eksepsi atau nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3).
"Akil memanfaatkan Rapat Pemusyawaratan Hakim Pleno MK sebagai bahan bualan, Akil mendramatisasi rapat pleno dengan menunggu komitmen uang. Padahal dalam rapat pleno sudah diputus sebelumnya, Seakan-akan Akil bsa mengabulan permintaan Amir Hamzah-Kasmin," ujar Efran dalam membacakan eksepsi.
Dalam dakwaan diketahui, Akil meminta uang Rp3 miliar kepada Susi Tur Andayani untuk mempersiapkan uang apabila perkara Amir Hamzah-Kasmin terkait Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) Lebak, Banten, yang tengah bergulir di MK ingin dimenangkan.
Efran mengatakan, permintaan uang pada 28 September 2013, sedang rapat pleno sudah memutus Pemilihan Suara Ulang yang diajukan oleh Amir Hamzah-Kasmin sejak 26 September 2013.
Sehingga menurutnya, tidak lah benar apabila uang yang diberikan Wawan sebesar Rp1 miliar kepada Susi Tur Andayani guna pemulusan Pemilu Kada Lebak adalah untuk membantu memengaruhi keputusan MK.
"Unsur Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor karena bagaimana mundkin pemberian uang sebesar Rp1 miliar bisa memengaruhi putusan MK. Faktanya rapat telah memutuskan dan mengabulkan Amir Hamzah dan Kasmin," tandasnya.
Wawan didakwa menyuap akil Mochtar memberikan Rp1 miliar terkait Pemilu Kada Lebak dan memberikan Rp7.5 miliar guna penjagaan dalam penanganan perkara Pemilu Kada Banten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HNR)