MI/Ramdani
MI/Ramdani

Kasus Century

Ketua KPK: Apakah Majelis Hakim Berani Memanggil Boediono?

06 Maret 2014 20:05
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Deputi Gubernur Bidang IV tentang pengelolaan moneter devisa dan KPW Bank Indonesia, Budi Mulya, melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
 
Salah satu yang disebut terlibat adalah Wakil Presiden yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia Boediono.
 
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan kemungkinan menghadirkan Boediono sebagai saksi di persidangan, tergantung keberanian majelis hakim untuk memutuskannya. Pemanggilan saksi di persidangan menjadi kewenangan hakim, tapi jika majelis tidak berani, KPK akan memanggilnya.

"Apakah Majelis Hakim berani memanggil atau tidak? Kalau majelis hakim tidak berani, KPK akan memanggilnya," kata Samad di Gedung KPK, Jakarta (6/3).
 
Tak cuma nama Boediono, Jaksa KPK juga menyebut beberapa nama yang disinyalir bertanggung jawab dalam kasus Bank Century. Mereka adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, Deputi Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB1) Heru Kristiyana, Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB1) Zainal Abidin, serta Deputi Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Chalimah Fadrijah.
 
Terkait itu, Abraham Samad mengatakan nama-nama tersebut dimasukkan dalam dakwaan untuk menguji seberapa besar keterlibatan berdasarkan bukti yang dimiliki KPK dengan keterangan saksi maupun putusan pengadilan. "Kita ingin melihat dengan jelas keterangan saksi dan dari fakta di depan pengadilan itu nanti. KPK akan menentukan siapa lagi yang akan dijadikan tersangka selain BM dalam kasus Century," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan