Penghayat kepercayaan kini mendapat tempat di KTP/Foto ilustrasi/ANT/Irwansyah Putra
Penghayat kepercayaan kini mendapat tempat di KTP/Foto ilustrasi/ANT/Irwansyah Putra

RUU PUB Mandek karena Perdebatan Penghayat Kepercayaan

Arga sumantri • 08 November 2017 16:24
medcom.id, Jakarta: Kementerian Agama mengakui Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Umat Bergama (PUB) mandek. Salah satu penyebabnya ialah usulan penghayat kepercayaan yang ingin dimasukkan dalam definisi agama.
 
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Sekretariat Jenderal Kemenag, Mastuki mengatakan, penghayat kepercayaan mengajukan bisa masuk dalam RUU PUB dalam rangka pemenuhan hak beragama.
 
"Itu belum sepakat dari kalangan umat beragama masih menentang keras lah soal definisi agama itu," kata Mastuki kepada Metrotvnews.com, Rabu 8 November 2017.

Mastuki mengatakan, setidaknya sudah setahun terakhir RUU PUB jalan di tempat. Pertentangan utama terletak pada poin definisi agama yang belum ada titik temu.
 
"Istilah kita stagnan. Berhenti sementara," ujarnya.
 
Draf RUU, kata dia, sejatinya sudah rampung. Namun, perlu ada diskusi terbuka dengan sejumlah pemangku kepentingan. Utamanya, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan penghayat kepercayaan soal administrasi kependudukan.
 
"Artinya kalau memang ini dianggap setara dengan agama, bagaimana perlakuannya nanti kami akan rumuskan kembali," jelas dia.
 
Kemenag mengaku siap berdiskusi terbuka menindaklanjuti putusan MK. Semua kementerian terkait harus duduk bersama guna mengharmonisasi draf RUU.
 
"Kami akan menindaklanjuti, menyesuaikan, jika ada undang-undang dan peraturan di bawahnya yang mungkin perlu ada revisi," ungkapnya.
 
Keberadaan penghayat kepercayaan menjadi sorotan usai MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Penghayat kepercayaan mendapatkan pengakuan negara dalam sistem administrasi kependudukan.
 
Permohonan uji materi dengan perkara 97/PUU-XIV/2016 itu diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. Para pemohon merupakan penghayat kepercayaan dari berbagai komunitas kepercayaan di Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan