Juru bicara KPK Febri Diansyah/ANT/Sigid Kurniawan
Juru bicara KPK Febri Diansyah/ANT/Sigid Kurniawan

Staf Ahli Kemenhub Dipanggil KPK

Damar Iradat • 08 November 2017 10:59
medcom.id, Jakarta: Staf Ahli Bidang Keterbukaan Informasi Kementerian Perhubungan Hadi Mustofa dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hadi bakal diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di Ditjen Perhubungan Laut.
 
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATB (Antonius Tonny Budiono, eks Ditjen Hubla)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu 8 November 2017.
 
KPK juga memanggil Kepala Navigasi Distrik Kelas I Makassar Ali Malawat serta Kepala KSOP Kelas II Teluk Bayur Yuyus Kusnadi Usmany. Presiden Direktur PT Dumas Tanjung Perak Shipyards Yance Gunawan dan Dewan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Putut Sutopo juga masuk daftar saksi yang dipanggil hari ini. Keempatnya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Tonny.

Tonny pun bakal diperiksa KPK hari ini. "Yang bersangkutan akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai tersangka."
 
KPK tengah mengusut sejumlah proyek lain berkaitan penerimaan gratifikasi Tonny di lingkungan Kemenhub. Tonny diduga menerima sejumlah gratifikasi baik uang maupun barang, seperti keris, batu akik, hingga tombak terkait proyek di instansi pimpinan Menteri Budi Karya Sumadi tersebut.
 
KPK menetapkan Tonny dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Keduanya ditangkap KPK pada 23 Agustus 2017.
 
Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Adiputra sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan