Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah. Foto: MI/Susanto.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah. Foto: MI/Susanto.

KPK Terjunkan Tim ke Kendari Usut Suap Cagub Sultra

Juven Martua Sitompul • 08 Maret 2018 14:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerjunkan tim penyidik ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Tim dikirim untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017-2018.
 
"Dalam beberapa hari ini tim diterjunkan ke Kendari untuk memperdalam beberapa informasi yang sudah kita dapatkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 8 Maret 2018.
 
Menurut Febri, selain mencari bukti yang menguatkan, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi-saksi yang diduga mengetahui ihwal suap yang menjerat calon Gubernur Sultra Asrun dan anaknya Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP).
 
"Ada lima saksi dari swasta yang kami periksa hari ini untuk mengonfirmasi beberapa informasi baru terkait kasus ini," ujar dia.
 
Febri mengatakan, dari kelima saksi itu, penyidik menelusuri pergerakan uang suap yang diterima sang ayah dan anak tersebut. Diduga uang suap itu sempat dibawa ke sejumlah lokasi.
 
"Penyidik juga menelusuri asal usul uang selain Rp1,5 miliar yang ditarik dari bank karena dugaan penerimaan asalah Rp2,8 miliar," ucap Febri.
 
KPK menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan sang ayah Asrun, yang merupakan calon Gubernur Sulawesi Utara sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017-2018.
 
 
 
Baca: Suap Kendari Untuk Biayai Kampanye Asrun di Pilgub Sultra

Selain keduanya, penyidik juga menetapkan dua orang dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka.
 
Dalam kasus ini, Adriatma diduga kuat telah menerima suap dari Hasmun Hamzah sebesar Rp2,8 miliar. Uang itu diberikan Hamsun Hamzah secara bertahap, pertama sebesar Rp1,5 miliar dan terakhir Rp1,3 miliar.
 
Kuat dugaan uang suap itu akan digunakan Adriatma untuk logistik kampanye sang ayah Asrun sebagai calon gubernur Sulawesi Tenggara di Pilkada Serentak 2018.
 
Tak hanya itu, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) tadi malam, tim mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, buku tabungan dengan keterangan adanya penarikan sebesar Rp1,5 miliar dan STNK serta kunci mobil yang diduga sebagai alat transportasi untuk membawa uang tersebut.
 
Atas perbuatannya, Hasmun Hamzah selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sedangkan Adriatma, Asrun, dan Fatmawati selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan