Jakarta: Tersangka dugaan makar Lieus Sungkharisma mengaku tak pernah bertemu Eggi Sudjana di penjara. Padahal, ruang tahanan mereka bersebelahan.
"Eggi itu kamarnya sebelah saya, dia sel nomor 3, saya nomor 2," kata Lieus di Polda Metro Jaya, Senin, 3 Juni 2019.
Meski ruang tahanan mereka bersampingan, Lieus mengaku susah untuk berkomunikasi dengan Eggi. Dia menggambarkan bahwa kamar tahanan itu hanya memiliki ruang yang kecil.
"Susah, pintunya cuma segini (ukuran semata) kalau saya panggil suaranya ke sana (depan) enggak ke situ (kamar Eggi). Komunikasi susah sekali. Giliran dia buka puasa, saya agama Budha saya enggak puasa," ujar Lieus.
Begitu juga malam hari, Lieus mengaku selama dua pekan di penjara tak pernah ada kesempatan untuk bertemu Eggi. "Giliran saya sembahyang jam 24.00 WIB, dia lagi tidur. Jadi enggak pernah ketemu. Saya olahraga pagi pukul 06.00-07.00 WIB enggak ada orang," ucap Lieus.
Meski tak pernah bertemu di dalam tahanan, Lieus mengaku akan menjenguk Eggi esok hari. Dia akan memberikan semangat kepada rekan satu tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tersebut.
"Besok juga bisa besuk kok kasih semangat sama semua teman-teman. Lihat ya ini kan cuma dinamika lah ya semua juga nanti pasti bebas," pungkas Lieus.
Lieus Sungkharisma resmi dibebaskan oleh Polda Metro Jaya. Penangguhan penahanan menjadi tahanan kota dikabulkan oleh penyidik.
"Jadi memang benar tadi sekitar pukul 16.00 tersangka atas nama Lieus Sungkharisma kita tangguhkan penahanannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin, 3 Juni 2019.
Argo menyebut, penangguhan penahanan untuk Lieus dilayangkan oleh tiga orang pemohon. Pertama, isteri Lieus bernama Merry Harita. Kemudian Kuasa Hukum Lieus, Hendarsam Marantopo dan Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
"Setelah dilakukan penelitian oleh penyidik dengan jaminan bahwa tersangka tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Maka, penangguhan dikabulkan penyidik," beber Argo.
Menerima penangguhan ini, Lieus mengaku sangat bahagia. Ia berterima kasih kepada pengacaranya dan Sufmi Dasco. Wabil khusus, ia juga berterima kasih kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Sebab, tanpa mandat Tito ia tak bisa menghirup udara bebas.
"Itu di luar dugaan saya dan harapan saya. Saya bahagia. Kepada Kapolri khusunya kan Kapolri yang kasih izin dan tim pengacara BPN, saya betul-betul mengucapkan syukur karena mimpi juga enggak kena hukum makar dan ditahan. Mimpi juga enggak dua minggu bisa keluar," tutur Lieus.
Juru Kampanye Nasional BPN itu ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 19 Mei 2019 malam. Kemudian ditangkap pada Senin, 20 Mei 2019 pukul 05.00 WIB di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Lieus diduga telah melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar. Atas bukti yang kuat, dia ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya selama 20 hari.
Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lieus terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Jakarta: Tersangka dugaan makar Lieus Sungkharisma mengaku tak pernah bertemu Eggi Sudjana di penjara. Padahal, ruang tahanan mereka bersebelahan.
"Eggi itu kamarnya sebelah saya, dia sel nomor 3, saya nomor 2," kata Lieus di Polda Metro Jaya, Senin, 3 Juni 2019.
Meski ruang tahanan mereka bersampingan, Lieus mengaku susah untuk berkomunikasi dengan Eggi. Dia menggambarkan bahwa kamar tahanan itu hanya memiliki ruang yang kecil.
"Susah, pintunya cuma segini (ukuran semata) kalau saya panggil suaranya ke sana (depan) enggak ke situ (kamar Eggi). Komunikasi susah sekali. Giliran dia buka puasa, saya agama Budha saya enggak puasa," ujar Lieus.
Begitu juga malam hari, Lieus mengaku selama dua pekan di penjara tak pernah ada kesempatan untuk bertemu Eggi. "Giliran saya sembahyang jam 24.00 WIB, dia lagi tidur. Jadi enggak pernah ketemu. Saya olahraga pagi pukul 06.00-07.00 WIB enggak ada orang," ucap Lieus.
Meski tak pernah bertemu di dalam tahanan, Lieus mengaku akan menjenguk Eggi esok hari. Dia akan memberikan semangat kepada rekan satu tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tersebut.
"Besok juga bisa besuk kok kasih semangat sama semua teman-teman. Lihat ya ini kan cuma dinamika lah ya semua juga nanti pasti bebas," pungkas Lieus.
Lieus Sungkharisma resmi dibebaskan oleh Polda Metro Jaya. Penangguhan penahanan menjadi tahanan kota dikabulkan oleh penyidik.
"Jadi memang benar tadi sekitar pukul 16.00 tersangka atas nama Lieus Sungkharisma kita tangguhkan penahanannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin, 3 Juni 2019.
Argo menyebut, penangguhan penahanan untuk Lieus dilayangkan oleh tiga orang pemohon. Pertama, isteri Lieus bernama Merry Harita. Kemudian Kuasa Hukum Lieus, Hendarsam Marantopo dan Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
"Setelah dilakukan penelitian oleh penyidik dengan jaminan bahwa tersangka tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Maka, penangguhan dikabulkan penyidik," beber Argo.
Menerima penangguhan ini, Lieus mengaku sangat bahagia. Ia berterima kasih kepada pengacaranya dan Sufmi Dasco. Wabil khusus, ia juga berterima kasih kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Sebab, tanpa mandat Tito ia tak bisa menghirup udara bebas.
"Itu di luar dugaan saya dan harapan saya. Saya bahagia. Kepada Kapolri khusunya kan Kapolri yang kasih izin dan tim pengacara BPN, saya betul-betul mengucapkan syukur karena mimpi juga enggak kena hukum makar dan ditahan. Mimpi juga enggak dua minggu bisa keluar," tutur Lieus.
Juru Kampanye Nasional BPN itu ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 19 Mei 2019 malam. Kemudian ditangkap pada Senin, 20 Mei 2019 pukul 05.00 WIB di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Lieus diduga telah melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar. Atas bukti yang kuat, dia ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya selama 20 hari.
Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lieus terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(EKO)