Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti fakta yang muncul dalam persidangan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kebumen, Jawa Tengah. Salah satunya terkait uang suap DAK Kebumen untuk Partai Amanat Nasional (PAN).
"Prinsip dasar begini lebih lanjut nanti akan melakukan analisis keterangan saksi itu kan juga akan dilihat apa yang disampaikan pada proses penyidikan dan apa yang disampaikan pada proses persidangan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019.
Pada persidangan kemarin, Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan selaku terdakwa membantah uang sebanyak Rp3,6 miliar yang diterimanya dari Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad sebagai suap. Politikus PAN itu menyebut uang tersebut merupakan dana kontribusi Yahya sebagai kader.
Yahya diklaim Taufik maju sebagai kepala daerah melalui PAN. Bahkan, Taufik juga menyebut uang dari Yahya langsung diteruskan ke Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD PAN Kebumen Adib Mutaqin.
Febri mengatakan fokus KPK saat ini membuktikan aliran suap DAK Kebumen untuk Taufik. Namun, kata dia, jaksa juga akan menguraikan fakta-fakta lain terkait aliran dana suap, termasuk untuk kegiatan partai atau politik.
"Misalnya ada pemberian-pemberian dari pihak lain itu untuk kepentingan katakanlah aliran dana pembiayaan kegiatan partai politik atau aliran dana yang diberikan pada pihak lainnya itu menjadi bagian dari rangkaian fakta yang perlu diuraikan di persidangan," kata dia.
Baca: Yahya Fuad Mengaku Suap Taufik untuk Bangun Jalan Kebumen
Taufik didakwa menerima suap sekitar Rp3,65 miliar dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad terkait pengalokasian DAK untuk Kebumen. Suap itu diduga bagian fee 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp100 miliar.
Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti fakta yang muncul dalam persidangan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kebumen, Jawa Tengah. Salah satunya terkait uang suap DAK Kebumen untuk Partai Amanat Nasional (PAN).
"Prinsip dasar begini lebih lanjut nanti akan melakukan analisis keterangan saksi itu kan juga akan dilihat apa yang disampaikan pada proses penyidikan dan apa yang disampaikan pada proses persidangan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019.
Pada persidangan kemarin, Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan selaku terdakwa membantah uang sebanyak Rp3,6 miliar yang diterimanya dari Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad sebagai suap. Politikus PAN itu menyebut uang tersebut merupakan dana kontribusi Yahya sebagai kader.
Yahya diklaim Taufik maju sebagai kepala daerah melalui PAN. Bahkan, Taufik juga menyebut uang dari Yahya langsung diteruskan ke Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD PAN Kebumen Adib Mutaqin.
Febri mengatakan fokus KPK saat ini membuktikan aliran suap DAK Kebumen untuk Taufik. Namun, kata dia, jaksa juga akan menguraikan fakta-fakta lain terkait aliran dana suap, termasuk untuk kegiatan partai atau politik.
"Misalnya ada pemberian-pemberian dari pihak lain itu untuk kepentingan katakanlah aliran dana pembiayaan kegiatan partai politik atau aliran dana yang diberikan pada pihak lainnya itu menjadi bagian dari rangkaian fakta yang perlu diuraikan di persidangan," kata dia.
Baca: Yahya Fuad Mengaku Suap Taufik untuk Bangun Jalan Kebumen
Taufik didakwa menerima suap sekitar Rp3,65 miliar dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad terkait pengalokasian DAK untuk Kebumen. Suap itu diduga bagian
fee 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp100 miliar.
Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)