Keenam legislator Sumatera Utara itu diantaranya Tonnies Sianturi, Tohanan Silalahi, dan Murni Elieser Verawaty Munthe. Kemudian Dermawan Sembiring, Arlene Manurung dan Syahrial Harahap.
"Menuntut, memohon agar majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata JPU KPK Luki Dwi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Jaksa menilai ketiganya terbukti bersalah menerima uang 'ketok palu' dari Gubernur Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Tonnies diduga menerima suap sebesar Rp865 juta, Tohanan senilai Rp772,5 juta dan Murni Elieser menerima Rp527,5 juta. Kemudian Dermawan sebanyak Rp577,5 juta, Arlene sebesar Rp577,5 juta dan Syahrial sejumlah Rp477,5 juta.
Ada pun pertimbangan berat hukuman keenamnya lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi nepotisme. Sementara hal yang meringankan, keenamnya berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan telah mengembalikan sejumlah uang yang diperolehnya.
Atas perbuatannya, keenamnya dituntut melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(NUR)