Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari (ketiga kanan). Foto: ANT/Wahyu
Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari (ketiga kanan). Foto: ANT/Wahyu

Hukum di Indonesia Dinilai Masih Konservatif

Zakaria Habib • 22 Desember 2019 06:15
Jakarta: Hukum di Indonesia dinilai masih konservatif sebab masih bertahan pada upaya menjaga ketertiban dan keamanan. Menurut Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, hukum mestinya bisa mendorong pada pelayanan publik yang lebih baik dan mendorong peningkatan kesejahteraan sosial.
 
"Padahal amanat konstitusi itu kan sebenarnya negara kesejahteraan bukan negara hukum liberal atau negara penjaga malam," kata Aidul di Jakarta, Sabtu, 21 Desember 2019.
 
Menurut Aidul, keinginan yang tertuang dalam konstitusi adalah menjadikan kesejahteraan rakyat lebih utama ketimbang negara.

"Saya kira ini perlu menjadi koreksi juga bagi pemerintah termasuk bagi saya sebagai salah satu aparat hukum untuk memposisikan hukum tidak lagi sekedar menjaga ketertiban dan keamanan yang sangat mendasar, tetapi lebih jauh lagi," kata dia.
 
Menurut Aidul, jika dilihat dari UUD tentang memajukan sejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, artinya hukum harus diarahkan untuk merekayasa sosial.
 
"Nah, rekayasa sosial itu ke arah negara industri kemudian pada saat yang sama bukan industri yang liberal, tapi mengarah pada industri negara kesejahteraan," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan