Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra. Foto: Medcom.id/Cindy
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra. Foto: Medcom.id/Cindy

Polisi Buru 3 Perusuh Wamena

Cindy • 07 Oktober 2019 19:41
Jakarta: Polda Papua terus melakukan penyelidikan kasus kerusuhan di Wamena, Papua. Polisi menetapkan 13 tersangka. 
 
"10 sudah ditahan dan tiga masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 7 Oktober 2019.
 
Kesepuluh tersangka itu yakni AU,16; DM, 19; AK, 19; RW, 18; RA, 16; NT, 27; DC,32; SK,40; YP,22; dan ES,27. Mereka terlibat sebagai provokator aksi, perusakan, pembakaran hingga pembunuhan. 

"Mereka disangka melanggar Pasal 160 KUHP, 170 KUHP dan 187 KUHP," sambung Asep. 
 
Sementara, ketiga DPO merupakan provokator. Asep menyebut para perusuh merupakan bagian dari Komisi Nasional Papua Barat (KNPB), United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. 
 
Polisi menyita 34 batu yang digunakan untuk menyerang, satu sepeda motor yang sudah terbakar, satu kendaraan roda empat, dan rekaman video. "Ini yang juga diviralkan sebagai hoaks," ucap Asep. 
 
Asep memastikan Polri menjamin keamanan di Bumi Cenderawasih. Sebanyak 6 ribu personel disiagakan demi mengamankan aksi lanjutan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan