Tersangka RB, penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Tersangka RB, penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Istana Apresiasi Penangkapan Dua Tersangka Penyerang Novel

Damar Iradat • 29 Desember 2019 22:28
Jakarta: Pihak Istana Kepresidenan mengapresiasi kinerja Polri yang telah menangkap dua orang tersangka penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Istana meyakini kasus Novel akan semakin terang.
 
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan, istana meyakini kasus ini akan diproses sesuai prosedur. Ia percaya Polri akan bekerja profesional dalam mengusut kasus ini.
 
"Istana mengapresiasi kerja Polri sejauh ini. Kita percaya bahwa kasus ini akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Nanti pada saat pemeriksaan kan akan didapatkan keterangan lebih lanjut dari para tersangka sehingga kasus ini bisa menjadi semakin terang," kata Dini saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 29 Desember 2019.

Lebih lanjut, menurut Dini, Presiden Joko Widodo tidak memberikan respons spesifik soal penangkapan tersangka kasus Novel. Pasalnya, Jokowi sejak awal sudah menginstruksikan kepada Kapolri Jendral Idham Azis untuk segera menuntaskan kasus Novel. 
 
Di sisi lain, Politikus PSI itu juga tak percaya penangkapan tersangka penyerang Novel akan membuat relasi antara KPK dan Polri renggang. Sebab, menurut dia, ini terkait oknum yang bermasalah.
 
"Ini kan kita bicara oknum, bukan institusinya. Jadi harusnya tidak akan mengganggu soliditas KPK-Polri, karena proses ini kan semata-mata proses penegakkan hukum yang memang harus dilakukan," paparnya.
 
Korps Bhayangkara menangkap dua polisi, RB dan RM, yang diduga meneror Novel Baswedan, di Jalan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis, 26 Desember 2019. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Polisi akan meminya keterangan keduanya untuk keperluan penyidikan.
 
"Kita tahan 20 hari ke depan. Tentu masih proses penyelidikan, nanti penyidik akan menyelesaikan kasus ini," tutur Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu 28 Desember 2019.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(EKO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan