Jakarta: Komisi Yudisial merekomendasikan pemberian sanksi kepada 130 hakim. Ratusan hakim itu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, sidang panel hingga sidang pleno, anggota KY menjatuhkan sanksi kepada 130 hakim di 2019," kata anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Sukma Violetta di kantornya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Desember 2019.
Sukma memerinci 91 hakim dijatuhi sanksi ringan. Angka itu terdiri dari 38 hakim diberi pernyataan tidak puas secara tertulis, 35 hakim diberi teguran tertulis, dan 18 hakim ditegur secara lisan.
Sedangkan 31 hakim direkomendasikan sanksi sedang. Misalnya, kata Sukma, gaji enam hakim diturunkan sebesar satu kali gaji selama setahun.
"Ada juga yang tidak boleh menangani perkara antara satu, dua, hingga enam bulan," imbuh Sukma.
Sukma menambahkan terdapat delapan hakim yang mendapat rekomendasi sanksi berat. Misalnya pemberhentian tetap tidak dengan hormat dan tidak boleh menangani perkara selama dua tahun.
Jenis Pelanggaran
Sebanyak 130 hakim yang mendapat rekomendasi sanksi melanggar tiga hal utama. Mulai dari pelanggaran administratif sebanyak 18 hakim, perilaku murni sebanyak 33 hakim, hingga pelanggaran hukum acara sebanyak 79 hakim.
Sukma menjelaskan pelanggaran administratif memiliki banyak bentuk. Contohnya, kata dia, salah memasukkan saksi, tidak cermat membuat putusan, dan membawa berkas perkara sehingga berkas banding tidak dapat dikirim.
"Untuk pelanggaran perilaku murni misalnya selingkuh, berpihak, dan menerima suap atau gratifikasi," ucap Sukma.
Sedangkan untuk pelanggaran hukum acara, bentuknya turut beragam. Seperti mengabaikan bukti, tidak menghormati keputusan peradilan, dan tidak mencantumkan saksi.
Jakarta: Komisi Yudisial merekomendasikan pemberian sanksi kepada 130 hakim. Ratusan hakim itu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, sidang panel hingga sidang pleno, anggota KY menjatuhkan sanksi kepada 130 hakim di 2019," kata anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Sukma Violetta di kantornya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Desember 2019.
Sukma memerinci 91 hakim dijatuhi sanksi ringan. Angka itu terdiri dari 38 hakim diberi pernyataan tidak puas secara tertulis, 35 hakim diberi teguran tertulis, dan 18 hakim ditegur secara lisan.
Sedangkan 31 hakim direkomendasikan sanksi sedang. Misalnya, kata Sukma, gaji enam hakim diturunkan sebesar satu kali gaji selama setahun.
"Ada juga yang tidak boleh menangani perkara antara satu, dua, hingga enam bulan," imbuh Sukma.
Sukma menambahkan terdapat delapan hakim yang mendapat rekomendasi sanksi berat. Misalnya pemberhentian tetap tidak dengan hormat dan tidak boleh menangani perkara selama dua tahun.
Jenis Pelanggaran
Sebanyak 130 hakim yang mendapat rekomendasi sanksi melanggar tiga hal utama. Mulai dari pelanggaran administratif sebanyak 18 hakim, perilaku murni sebanyak 33 hakim, hingga pelanggaran hukum acara sebanyak 79 hakim.
Sukma menjelaskan pelanggaran administratif memiliki banyak bentuk. Contohnya, kata dia, salah memasukkan saksi, tidak cermat membuat putusan, dan membawa berkas perkara sehingga berkas banding tidak dapat dikirim.
"Untuk pelanggaran perilaku murni misalnya selingkuh, berpihak, dan menerima suap atau gratifikasi," ucap Sukma.
Sedangkan untuk pelanggaran hukum acara, bentuknya turut beragam. Seperti mengabaikan bukti, tidak menghormati keputusan peradilan, dan tidak mencantumkan saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)