Jakarta: Dalam pengembangan kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, penyidik berhasil menguak peran jaringan pertemanan dan komunikasi intensif antarpihak dalam mengatur jalannya kasus tersebut. Pengungkapan ini memberi gambaran lebih jelas mengenai bagaimana hubungan pribadi digunakan untuk memengaruhi proses hukum.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Abdul Qohar, Meirizka Widjaja—ibu dari Ronald Tannur—diketahui pertama kali menghubungi LR (Lisa Rahmat), yang merupakan teman lama sekaligus seorang penasihat hukum, untuk meminta bantuan hukum dalam menangani kasus Ronald.
“Tersangka MW, ibu Ronald Tannur, awalnya menghubungi LR untuk meminta kesediaan yang bersangkutan menjadi penasihat hukum Ronald Tannur,” ujar Qohar, Senin 4 November 2024.
Hubungan pertemanan antara Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat sudah terjalin cukup lama. Selain itu, Ronald Tannur dan anak dari Lisa Rahmat ternyata pernah bersekolah di tempat yang sama, sehingga keduanya sudah saling mengenal sejak lama. Hal ini memperkuat dasar Meirizka Widjaja untuk meminta bantuan Lisa Rahmat dalam perkara putranya.
Pertemuan Awal
Meirizka Widjaja kemudian bertemu dengan Lisa Rahmat di sebuah kafe di Surabaya. Pertemuan tersebut kemudian berlanjut di kantor Lisa pada 6 Oktober 2023, di mana mereka membahas pengurusan perkara yang membutuhkan dukungan finansial. Dalam pertemuan itu, Lisa Rahmat diduga meminta Meirizka untuk menyiapkan sejumlah dana agar dapat menjalankan strategi persidangan demi hasil yang diinginkan.
“MW (Meirizka Widjaja) bertemu LR di kafe di Surabaya dan membicarakan lebih lanjut di kantor LR. Di situ LR menyampaikan ada biaya yang perlu dikeluarkan untuk pengurusan perkara Ronald Tannur,” lanjut Qohar.
Tak berhenti di situ, Lisa Rahmat kemudian melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR). Mereka berdua juga sudah kenal lama.
"LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," jelas Qohar.
Dalam perencanaan tersebut, LR dan ZR berusaha memanfaatkan hubungan pribadi mereka dengan pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya agar majelis hakim yang menangani kasus Ronald dapat diatur sesuai kepentingan pihak-pihak tersebut. Dengan jalur komunikasi ini, diharapkan bahwa hakim yang dipilih akan lebih bersikap lunak atau memihak dalam menjatuhkan putusan.
Dana Besar untuk Menyokong Jaringan Suap
Seiring berjalannya waktu, Meirizka Widjaja dilaporkan telah mengeluarkan dana hingga Rp 3,5 miliar untuk kepentingan tersebut. Dana ini digunakan dalam beberapa tahap, baik langsung melalui LR maupun disalurkan ke majelis hakim yang menangani kasus Tannur di PN Surabaya.
LR juga menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim agung di tingkat kasasi, dengan komisi Rp 1 miliar bagi Zarof Ricar yang membantu memperkenalkan Lisa kepada jaringan di MA.
Pada tahap awal, Meirizka Widjaja memberikan dana senilai Rp 1,5 miliar secara bertahap, lalu Lisa menalangi sejumlah biaya senilai Rp 2 miliar sehingga total yang dikeluarkan mencapai Rp 3,5 miliar. Uang ini dikeluarkan sampai putusan PN Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.
"Terhadap uang sebesar Rp 3,5 miliar itu menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara," ujarnya.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka
Jakarta: Dalam pengembangan
kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, penyidik berhasil menguak peran jaringan pertemanan dan komunikasi intensif antarpihak dalam mengatur jalannya kasus tersebut. Pengungkapan ini memberi gambaran lebih jelas mengenai bagaimana hubungan pribadi digunakan untuk memengaruhi proses hukum.
Menurut
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Abdul Qohar, Meirizka Widjaja—ibu dari Ronald Tannur—diketahui pertama kali menghubungi LR (Lisa Rahmat), yang merupakan teman lama sekaligus seorang penasihat hukum, untuk meminta bantuan hukum dalam menangani kasus Ronald.
“Tersangka MW, ibu Ronald Tannur, awalnya menghubungi LR untuk meminta kesediaan yang bersangkutan menjadi penasihat hukum Ronald Tannur,” ujar Qohar, Senin 4 November 2024.
Hubungan pertemanan antara Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat sudah terjalin cukup lama. Selain itu, Ronald Tannur dan anak dari Lisa Rahmat ternyata pernah bersekolah di tempat yang sama, sehingga keduanya sudah saling mengenal sejak lama. Hal ini memperkuat dasar Meirizka Widjaja untuk meminta bantuan Lisa Rahmat dalam perkara putranya.
Pertemuan Awal
Meirizka Widjaja kemudian bertemu dengan Lisa Rahmat di sebuah kafe di Surabaya. Pertemuan tersebut kemudian berlanjut di kantor Lisa pada 6 Oktober 2023, di mana mereka membahas pengurusan perkara yang membutuhkan dukungan finansial. Dalam pertemuan itu, Lisa Rahmat diduga meminta Meirizka untuk menyiapkan sejumlah dana agar dapat menjalankan strategi persidangan demi hasil yang diinginkan.
“MW (Meirizka Widjaja) bertemu LR di kafe di Surabaya dan membicarakan lebih lanjut di kantor LR. Di situ LR menyampaikan ada biaya yang perlu dikeluarkan untuk pengurusan perkara Ronald Tannur,” lanjut Qohar.
Tak berhenti di situ, Lisa Rahmat kemudian melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR). Mereka berdua juga sudah kenal lama.
"LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," jelas Qohar.
Dalam perencanaan tersebut, LR dan ZR berusaha memanfaatkan hubungan pribadi mereka dengan pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya agar majelis hakim yang menangani kasus Ronald dapat diatur sesuai kepentingan pihak-pihak tersebut. Dengan jalur komunikasi ini, diharapkan bahwa hakim yang dipilih akan lebih bersikap lunak atau memihak dalam menjatuhkan putusan.
Dana Besar untuk Menyokong Jaringan Suap
Seiring berjalannya waktu, Meirizka Widjaja dilaporkan telah mengeluarkan dana hingga Rp 3,5 miliar untuk kepentingan tersebut. Dana ini digunakan dalam beberapa tahap, baik langsung melalui LR maupun disalurkan ke majelis hakim yang menangani kasus Tannur di PN Surabaya.
LR juga menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim agung di tingkat kasasi, dengan komisi Rp 1 miliar bagi Zarof Ricar yang membantu memperkenalkan Lisa kepada jaringan di MA.
Pada tahap awal, Meirizka Widjaja memberikan dana senilai Rp 1,5 miliar secara bertahap, lalu Lisa menalangi sejumlah biaya senilai Rp 2 miliar sehingga total yang dikeluarkan mencapai Rp 3,5 miliar. Uang ini dikeluarkan sampai putusan PN Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.
"Terhadap uang sebesar Rp 3,5 miliar itu menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara," ujarnya.
Baca juga:
Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)