medcom.id, Jakarta: Freddy Budiman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis hukuman mati kepada dirinya. Kejaksaan Agung berharap Mahkamah Agung segera memberikan kepastian hukum atas kasus Freddy.
Freddy Budiman di Pengadilan Negeri Cilacap. Foto: Liliek Dharmawan
Putusan Mahkamah akan memengaruhi langkah Kejaksaan Agung dalam menetapkan nama terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahap III. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berharap Freddy segera dieksekusi mati bila hukumannya tidak berubah.
"Saya berharap segera diputuskan dan segera ada kepastian agar kita bisa langsung eksekusi," kata Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2016).
Freddy adalah terpidana mati kasus narkoba. Dia ditangkap pada 2012 karena memiliki 1.412.476 pil ekstasi. Lalu, pada Juni 2013 atau saat proses persidangan kasusnya, Freddy ketahuan membangun pabrik ekstasi di LP Narkotika Cipinang.
<blockquote class="twitter-video" data-lang="en"><p lang="in" dir="ltr">Metro_TV: BNN Usut Keterlibatan Freddy Budiman dalam Kasus Sabu Pipa Baja <a href="https://t.co/0nXEC8fXSd">https://t.co/0nXEC8fXSd</a> <a href="https://t.co/PFl7O91gpV">pic.twitter.com/PFl7O91gpV</a></p>— risky yanuar (@yanuar13r2) <a href="https://twitter.com/yanuar13r2/status/743442084397457408">June 16, 2016</a></blockquote>
<script async src="//platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>
Video lengkap klik di sini
Atas kelakuannya, pada 30 Juli 2013, Freddy dipindah ke Nusakambangan. Kemudian, pada 8 April 2015, Freddy dipinjam Kepolisian karena diduga masih mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara. Dia dititipkan ke LP Gunung Sindur.
Selanjutnya, pada 16 April 2016, Freddy dikembalikan ke LP Pasir Putih, Nusakambangan.
Sidang PK Freddy digelar di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, bulan lalu. Pada sidang Rabu 25 Mei, Freddy mengajukan surat permohonan tobat nasuha. Ia juga memohon ampun kepada negara.
"Surat permohonan tobat nasuha kepada Allah SWT dan permohonan ampunan kepada negara melalui Majelis Hakim Agung yang mengadili permohonan PK saya di Mahkamah Agung," kata Freddy.
Dia mengaku benar-benar bertobat dan akan berhenti menjadi pengedar dan produsen narkoba. Dia juga menyadari dan menyesali segala perbuatannya dalam jaringan narkoba internasional.
AFP Photo
"Dengan menyatakan sepenuhnya hidup mati saya kepada Allah SWT. Saya akan berjuang keras serta berusaha maksimal untuk hidup benar-benar menjadi manusia baru, meninggalkan segala perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT, demi melihat istri dan empat orang anak saya."
Selasa 14 Juni, Badan Narkotika Nasional dan Direktorat Bea Cukai mengungkap sindikat perdagangan narkoba di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Petugas menyita sembilan pipa besi berbahan baja berisi puluhan kilogram sabu asal Guangzhou, China, dan menangkap enam orang.
Hasil pengembangan penyidik BNN mengetahui sindikat ini berkaitan dengan Freddy Budiman. "Jaringan ini berhubungan langsung dengan Freddy Budiman. Ini jaringan lama. Ini bukti kehebatan dari jaringan ini," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso.
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="en"><p lang="in" dir="ltr">Masa negara kalah sm si freddy "<a href="https://twitter.com/Metro_TV">@Metro_TV</a>: Freddy Budiman, Bandit Narkoba Tanpa Jera (1) <a href="https://t.co/ETvbKS692u">https://t.co/ETvbKS692u</a>"</p>— BersyukurAkanBahagia (@Erpriko) <a href="https://twitter.com/Erpriko/status/597789820606287873">May 11, 2015</a></blockquote>
<script async src="//platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="en"><p lang="in" dir="ltr">BNN Periksa Intensif Napi Cipinang Jaringan Freddy Budiman <a href="https://t.co/6amxGa2Z1i">https://t.co/6amxGa2Z1i</a> <a href="https://t.co/l28SIVafTf">pic.twitter.com/l28SIVafTf</a></p>— METRO TV (@Metro_TV) <a href="https://twitter.com/Metro_TV/status/743646928538238978">June 17, 2016</a></blockquote>
<script async src="//platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>
medcom.id, Jakarta: Freddy Budiman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis hukuman mati kepada dirinya. Kejaksaan Agung berharap Mahkamah Agung segera memberikan kepastian hukum atas kasus Freddy.
Freddy Budiman di Pengadilan Negeri Cilacap. Foto: Liliek Dharmawan
Putusan Mahkamah akan memengaruhi langkah Kejaksaan Agung dalam menetapkan nama terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahap III. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berharap Freddy segera dieksekusi mati bila hukumannya tidak berubah.
"Saya berharap segera diputuskan dan segera ada kepastian agar kita bisa langsung eksekusi," kata Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2016).
Freddy adalah terpidana mati kasus narkoba. Dia ditangkap pada 2012 karena memiliki 1.412.476 pil ekstasi. Lalu, pada Juni 2013 atau saat proses persidangan kasusnya, Freddy ketahuan membangun pabrik ekstasi di LP Narkotika Cipinang.
Video lengkap klik di
sini
Atas kelakuannya, pada 30 Juli 2013, Freddy dipindah ke Nusakambangan. Kemudian, pada 8 April 2015, Freddy dipinjam Kepolisian karena diduga masih mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara. Dia dititipkan ke LP Gunung Sindur.
Selanjutnya, pada 16 April 2016, Freddy dikembalikan ke LP Pasir Putih, Nusakambangan.
Sidang PK Freddy digelar di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, bulan lalu. Pada sidang Rabu 25 Mei, Freddy mengajukan surat permohonan tobat nasuha. Ia juga memohon ampun kepada negara.
"Surat permohonan tobat nasuha kepada Allah SWT dan permohonan ampunan kepada negara melalui Majelis Hakim Agung yang mengadili permohonan PK saya di Mahkamah Agung," kata Freddy.
Dia mengaku benar-benar bertobat dan akan berhenti menjadi pengedar dan produsen narkoba. Dia juga menyadari dan menyesali segala perbuatannya dalam jaringan narkoba internasional.
AFP Photo
"Dengan menyatakan sepenuhnya hidup mati saya kepada Allah SWT. Saya akan berjuang keras serta berusaha maksimal untuk hidup benar-benar menjadi manusia baru, meninggalkan segala perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT, demi melihat istri dan empat orang anak saya."
Selasa 14 Juni, Badan Narkotika Nasional dan Direktorat Bea Cukai mengungkap sindikat perdagangan narkoba di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Petugas menyita sembilan pipa besi berbahan baja berisi puluhan kilogram sabu asal Guangzhou, China, dan menangkap enam orang.
Hasil pengembangan penyidik BNN mengetahui sindikat ini berkaitan dengan Freddy Budiman. "Jaringan ini berhubungan langsung dengan Freddy Budiman. Ini jaringan lama. Ini bukti kehebatan dari jaringan ini," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)