Direktur PT Soegih Interjaya Muhammad Syakir. (MI/Rommy Pujianto)
Direktur PT Soegih Interjaya Muhammad Syakir. (MI/Rommy Pujianto)

Penyuap Direktur Pengolahan PT Pertamin Divonis 4 Tahun Penjara

Renatha Swasty • 06 Juni 2016 20:30
medcom.id, Jakarta: Direktur PT Soegih Interjaya Muhammad Syakir dihukum empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Syakir terbukti memberikan duit sejumlah USD190 ribu pada Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo terkait pembelian TEL.
 
"Menyatakan bahwa terdakwa M Syakir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Hakim Ketua John Halasan Butarbutar saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2016)
 
Hakim menilai Syakir terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1.

Dalam pertimbangannya, hakim John membeberkan Syakir bersama bos PT SI Willy Sebastian Lim meminta Suroso selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina mengizinkan perpanjangan pembelian TEL oleh PT Pertamina kepada PT Octel (Innospec) melalui PT SI.
 
"Terdakwa meminta sejumlah dana pada David P Turner (Sales and Marketing PT Octel) untuk diberikan pada Suroso. Menimbang bahwa dana yang diberikan supaya PT Pertamina tetap membeli TEL dari PT Octel melalui PT SI yaitu senilai 500 USD per metrik ton sesuai isi email pembicaraan antara terdakwa dan David," beber John.
 
Selanjutnya pihak Octel menyetujui penambahan komisi dari lima persen menjadi 10 persen untuk setiap pembelian TEL dari Octel ke PT Pertamina melalui PT SI periode September 2004-2005 sejumlah total 450 metrik ton dengan harga sebesar USD11,000 per metrik ton. Selanjutnya komisi PT SI sebagian yang didapat diberikan pada Suroso.
 
"Menimbang terdakwa bersama Willy Sebastian Lim selain memberikan sesuatu pada Suroso sebesar USD190 ribu juga membayar perjalanan Suroso serta keluarga ke London untuk melakukan pertemuan dengan Direksi Octel bersama terdakwa dan Willy Sebastian Lim," tambah John.
 
Terkait perjalanan ini hakim John menyebut, Syakir dengan David terbukti saling mengirim email yang pada intinya Syakir meminta supaya perjalanan Suroso dan keluarga dibagi dengan PT Octel. PT SI membayar biaya perjalanan Jakarta-London, London-Jakarta sedang PT Octel membayar akomodasi selama di London.
 
PT Octel kata hakim John, terbukti memberikan fasilitas menginap selama tiga hari pada Suroso dan keluarga mulai 23-26 April 2005 di May Fair Radisson Edwardian hotel dengan biaya 749,66 Poundsterling dan fasilitas menginap di Hotel Manchester Inggris pada 27 April 2005 dengan biaya 149,50 Poundsterling.
 
"Berdasarkan keseluruhan fakta Majelis Hakim berkeyakinan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur memberikan sesuatu," tambah John.
 
Adapun, Syakir diberatkan lantaran perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedang diringankan lantaran belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan sopan selama persidangan.
 
Terkait putusan Hakim, kuasa hukum Syakir, Santreata Andreas Sembiring mengaku keberatan. "Kami keberatan karena ada yang tidak dipertimbangkan soal kadaluarsa tapi kami pikir pikir," ujar Andreas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan