Mantan anggota DPR RI Komisi V Budi Supriyanto turun dari mobil tahanan ketika tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/7/2016) -- MI/Rommy Pujianto
Mantan anggota DPR RI Komisi V Budi Supriyanto turun dari mobil tahanan ketika tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/7/2016) -- MI/Rommy Pujianto

Berkas Lengkap, Budi Supriryanto Segera Disidang

Damar Iradat • 20 Juli 2016 19:54
medcom.id, Jakarta: Berkas perkara Budi Supriyanto dipastikan lengkap. Anggota Komisi V DPR itu adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
 
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan, penyelidikan terhadap Budi telah tuntas. Penyidik telah menyerahkan berkas perkara dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.
 
"Hari ini sudah diserahkan berkas perkara dan barang bukti ke penuntut umum," tutur Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2016).

Ia menambahkan, penuntut umum memiliki waktu selama 14 haru untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
 
Budi ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Maret 2016. Ia diduga menerima hadiah atau janji dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir, agar PT WTU mendapatkan pekerjaan di proyek Kementerian PUPR.
 
Keterlibatan Budi terungkap saat persidangan Damayanti beberapa waktu lalu. Dalam persidangan, Damayanti membeberkan bahwa dirinya bersama sejumlah anggota dan pimpinan Komisi V DPR memperoleh program aspirasi berupa proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Tengah.
 
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro dan Damayanti Wisnu Putranti, Direktur PT WTU Abdul Khoir, serta Dessy A. Edwin (ibu rumah tangga) dan Julia Prasetyarini (agen asuransi) yang menjadi rekan Damayanti.
 
Damayanti diduga menerima SGD33 ribu. Sementara Budi, diduga menerima uang SGD305 ribu.
 
Sementara itu, Abdul Khoir telah divonis bersalah dan dihukum empat tahun pejara serta denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V DPR.
 
Sedangkan proses hukum Damayanti, Dessy A. Edwin, dan Julia Prasetyarini, saat ini masih berjalan di pengadilan. Mereka didakwa menerima suap dari Khoir.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan