medcom.id, Jakarta: Berkas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan uninterruptible power supply (UPS) yang melibatkan anggota DPRD DKI Jakarta dinyatakan lengkap. Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Dua berkas sudah selesai dengan tersangka FH dan FI," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto di Kantor Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2016).
Dua inisial mantan anggota DPRD DKI Jakarta tersebut diketahui bernama lengkap Muhammad Firmansyah dan Fahmi Zulfikar. Sementara, satu tersangka lainnya, kata Agus, masih dalam tahap penyidikan. Tersangka tersebut, yakni Direktur Utama PT. Offistarindo Adhiprima, Harry Lo.
"Mudah-mudahan secepatnya akan dilimpahkan ke tahap satu. Kalau yang lain sudah tahap dua," kata Agus.
Dalam kasus korupsi ini, Bareskrim menetapkan lima tersangka. Selain Firmanysah, Fahmi, dan Harry, dua lainnya, yaitu mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, serta mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman.
Fahmi dan Firmansyah disangka bersama-sama melakukan korupsi dengan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Jakarta Barat Alex Usman dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Jakarta Pusat Zaenal Soleman.
Keduanya disangka merugikan keuangan negara sekitar Rp150 miliar. Firmansyah terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Dalam kasus pengadaan UPS, Alex Usman sudah divonis enam tahun dan denda Rp500 juta.
medcom.id, Jakarta: Berkas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan uninterruptible power supply (UPS) yang melibatkan anggota DPRD DKI Jakarta dinyatakan lengkap. Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Dua berkas sudah selesai dengan tersangka FH dan FI," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto di Kantor Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2016).
Dua inisial mantan anggota DPRD DKI Jakarta tersebut diketahui bernama lengkap Muhammad Firmansyah dan Fahmi Zulfikar. Sementara, satu tersangka lainnya, kata Agus, masih dalam tahap penyidikan. Tersangka tersebut, yakni Direktur Utama PT. Offistarindo Adhiprima, Harry Lo.
"Mudah-mudahan secepatnya akan dilimpahkan ke tahap satu. Kalau yang lain sudah tahap dua," kata Agus.
Dalam kasus korupsi ini, Bareskrim menetapkan lima tersangka. Selain Firmanysah, Fahmi, dan Harry, dua lainnya, yaitu mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, serta mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman.
Fahmi dan Firmansyah disangka bersama-sama melakukan korupsi dengan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Jakarta Barat Alex Usman dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Jakarta Pusat Zaenal Soleman.
Keduanya disangka merugikan keuangan negara sekitar Rp150 miliar. Firmansyah terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Dalam kasus pengadaan UPS, Alex Usman sudah divonis enam tahun dan denda Rp500 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)