Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah di Gedung KPK Jakarta, Jumat 6 November 2015. Antara Foto/Wahyu Putro A
Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah di Gedung KPK Jakarta, Jumat 6 November 2015. Antara Foto/Wahyu Putro A

Ketua DPRD Nonaktif Sumut Tahu Ada Duit Pembatalan Interpelasi Gatot

Renatha Swasty • 18 Mei 2016 23:11
medcom.id, Jakarta: Ketua DPRD nonaktif Sumatera Utara Ajib Shah membantah menerima duit pembatalan pengajuan hak interpelasi dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Ajib hanya pernah dengar soal pembagian duit itu.

"0 rupiah, saya mebolak," kata Ajib saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (18/5/2016).

Meski tak pernah terima duit, Ajib mengaku pernah mendengar soal duit Rp800 juta yang diberikan Gatot buat anggota DPRD Sumut. Tiap anggota kala itu diberikan Rp15 juta.

"Belakangan dengar Rp800 juta, setelah saya baca di BAP Rp15 juta per anggota," beber Ajib.

Dalam dakwaan diketahui 57 anggota DPRD provinsi Sumut mengajukan interpelasi dengan alasan adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait evaluasi Ranperda Provinsi Sumut tentang APBD TA 2014 dan Rancangan peraturan Gubernur tentang penjabaran RAPBD 2014 tanggal 16 September 2014.

Terkait adanya interpelasi, Gatot meminta Ajib buat menggagalkannya. Dengan kompensasi, Gatot memberikan Rp15 juta per anggota. Duit sebanyak Rp800 juta diserahkan oleh Gatot pada Indra Alamsyah, anggota DPRD Sumut. Indra kemudian yang membagikan ke sejumlah fraksi termasuk ke Ajib.

Terkait hal itu, Ajib membantah. Dia bilang tidak pernah ada duit buat partai Golkar. "Saya tidak mengenal ada ungkapan terima kasih dari pak Gatot berbentuk uang kepada partai Golkar," tambah Ajib.

Ketika dicecar, kebenaran adanya uang dari Indra, Ajib menjawab "Itu urusannya Indra, enggak tau," pungkas Ajib.
 
Kasus suap ke DPRD Sumut mengemuka ketika KPK menetapkan enam tersangka pada Selasa 3 November 2015. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014; Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
 
Suap diduga diberikan terkait beberapa hal. Fulus mengalir untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.

Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Kelima legislator sudah ditahan KPK menyusul Gubernur Gatot yang sudah meringkuk di Rumah Tahanan lebih dahulu. Saleh Bangun ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Chaidir di Polda Metro Jaya, Ajib di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat, Sigit di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Kamaludin Harahap di Rutan Polres Jakarta Timur.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan