medcom.id, Jakarta: Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mempertanyakan independensi saksi ahli psikologi, Antonia Ratih Andjayani, yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Ahli merupakan tim polisi yang melakukan penyidikan kasus Mirna.
Saat sidang dimulai, pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengajukan interupsi dan menyatakan keberatan dengan saksi yang dihadirkan JPU lantaran dinilai tidak independen.
"Dia (saksi) sudah membantu polisi dalam penyidikan. Sesuai KUHAP, saksi ahli harus independen," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).
JPU Ardito Muwardi langsung menjawab keberatan itu. Menurut Ardito, saksi ahli yang dihadirkan tidak masalah, kendati pernah ikut proses penyidikan.
"Meskipun pernah mengikuti proses penyidikan, dalam kapasitas beliau bisa dikatakan sebagai ahli untuk menilai perilaku apa yang terjadi," jawab Ardito.
Lihat: Rekaman Detik-detik Dugaan Jessica Masukkan Sianida
Otto kembali menyela. Otto tetap berpendapat kalau ahli psikolog harus independen. Terlebih, Otto menyebut, dirinya tidak mendapati ada berita acara pemeriksaan soal ahli psikolog tersebut.
"Kalau dia pernah diminta penyidik, dia tidak berada pada posisi independen. Anehnya juga, tidak ada berita acaranya," kata Otto.
Ketua Majelis Hakim Kisworo langsung menengahi. Setelah sempat berdiskusi dengan hakim anggota, majelis menolak keberatan dari pengacara Jessica.
"Ahli psikologi di BAP, sehingga majelis berkesimpulan dan berketetapan tidak bisa diterima apakah relevan dijadikan rujukan. Keberatan penasihat hukum akan dicatat di berita acara persidangan," tegas Kisworo.
Lihat: Belum Ada Bukti Autentik yang Menunjukkan Jessica Bersalah
Saksi ahli Antonia tak menampik dirinya pernah ikut serta dalam proses penyidikan. Antonia pernah diminta penyidik pada 24 Januari buat mengamati CCTV Kafe Olivier. Antonia juga diminta mewawancarai Jessica sebagai observer.
"Saya waktu wawancara dengan terdakwa sebagai observer. Tentang BAP, itu sudah ada di berkas yang diajukan," kata Antonia.
medcom.id, Jakarta: Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mempertanyakan independensi saksi ahli psikologi, Antonia Ratih Andjayani, yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Ahli merupakan tim polisi yang melakukan penyidikan kasus Mirna.
Saat sidang dimulai, pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengajukan interupsi dan menyatakan keberatan dengan saksi yang dihadirkan JPU lantaran dinilai tidak independen.
"Dia (saksi) sudah membantu polisi dalam penyidikan. Sesuai KUHAP, saksi ahli harus independen," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).
JPU Ardito Muwardi langsung menjawab keberatan itu. Menurut Ardito, saksi ahli yang dihadirkan tidak masalah, kendati pernah ikut proses penyidikan.
"Meskipun pernah mengikuti proses penyidikan, dalam kapasitas beliau bisa dikatakan sebagai ahli untuk menilai perilaku apa yang terjadi," jawab Ardito.
Lihat:
Rekaman Detik-detik Dugaan Jessica Masukkan Sianida
Otto kembali menyela. Otto tetap berpendapat kalau ahli psikolog harus independen. Terlebih, Otto menyebut, dirinya tidak mendapati ada berita acara pemeriksaan soal ahli psikolog tersebut.
"Kalau dia pernah diminta penyidik, dia tidak berada pada posisi independen. Anehnya juga, tidak ada berita acaranya," kata Otto.
Ketua Majelis Hakim Kisworo langsung menengahi. Setelah sempat berdiskusi dengan hakim anggota, majelis menolak keberatan dari pengacara Jessica.
"Ahli psikologi di BAP, sehingga majelis berkesimpulan dan berketetapan tidak bisa diterima apakah relevan dijadikan rujukan. Keberatan penasihat hukum akan dicatat di berita acara persidangan," tegas Kisworo.
Lihat:
Belum Ada Bukti Autentik yang Menunjukkan Jessica Bersalah
Saksi ahli Antonia tak menampik dirinya pernah ikut serta dalam proses penyidikan. Antonia pernah diminta penyidik pada 24 Januari buat mengamati CCTV Kafe Olivier. Antonia juga diminta mewawancarai Jessica sebagai observer.
"Saya waktu wawancara dengan terdakwa sebagai observer. Tentang BAP, itu sudah ada di berkas yang diajukan," kata Antonia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)