Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti. ANT/Rivan Awal Lingga.
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti. ANT/Rivan Awal Lingga.

Yakin Tak Bersalah, La Nyalla Bakal Hadapi Sidang

Renatha Swasty • 01 Juni 2016 20:39
medcom.id, Jakarta: Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti tidak akan mengajukan praperadilan lagi. La Nyalla bakal menghadapi sidang.
 
"Sudahlah, kita akan hadapi terus sampai ke pengadilan mudah-mudahan hasilnya baik. Kita mau ke PN (Pengadilan Negeri) langsung biar terbuka semua," ujar kuasa hukum La Nyalla Aristo Pangaribuan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2016).
 
Aristo menyebut, sejak awal kliennya tidak bersalah. Dalam proses praperadilan dan pengadilan disebutkan tak ada keterlibatan La Nyalla.

"Di situ dijelaskan bahwa ada yang bertanggungjawab. Ada dua nama, Pak Diar dan Pak Nelson. Dua nama itu sudah diputuskan PN Surabaya bertanggungjawab. Pada putusan di sana, dakwaan itu disebutkan tidak ada penyertaan Pak Nyalla," tambah Aristo.
 
Kuasa hukum La Nyalla yang lain Fahmi Bahmid menantang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Fahmi akan membuktikan La Nyalla tak terlibat dalam kasus ini.
 
"Kita cuma minta segera kasus ini dilimpahkan karena selama ini kejaksaan selalu bilang sudah cukup bukti. Silakan dilimpahkan kami tunggu segera," tegas Fahmi.
 
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelumnya menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dana hibah 2011-2014 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jawa Timur. Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan La Nyalla yang menggugat praperadilan penetapan tersangka itu.
 
Yakin Tak Bersalah, La Nyalla Bakal Hadapi Sidang
Ketua Umum PSSI La Nyalla saat mengunjungi Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan. ANT/Reno Esnir.
 
La Nyalla, Senin 30 Mei, kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Kadin Pemprov Jatim oleh Kejati Jatim. Penetapan tersangka ini merupakan yang keempat kalinya.
 
La Nyalla sebelumnya juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, semua penetapan tersangka itu dibatalkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya melalui proses gugatan praperadilan.
 
La Nyalla sejak 31 Mei ditahan di Rutan Salemba cabang Kajaksaan Agung selama 20 hari. La Nyalla dideportasi oleh Pemerintah Singapura karena masa kunjungannya habis. Pihak Imigrasi Singapura ‎menyerahkan La Nyalla kepada kantor perwakilan Imigrasi Indonesia di Singapura.
 
La Nyalla kabur ke Malaysia pada 17 Maret atau sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia masuk daftar pencarian orang dan diketahui bersembunyi di Singapura setelah beberapa hari tinggal di Malaysia. Dia tiba di Tanah Air dengan pengawalan ketat, 31 Mei.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan