Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menjalani sidang lanjutan di PN Jakpus, Kamis (20/10/2016) -- MI/Arya Manggala
Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menjalani sidang lanjutan di PN Jakpus, Kamis (20/10/2016) -- MI/Arya Manggala

Keterangan Bos Jessica di Australia Dapat Dijadikan Alat Bukti

Arga sumantri • 27 Oktober 2016 14:59
medcom.id, Jakarta: Majelis hakim menyatakan keterangan Kristie Louis Carter, bos Jessica Kumala Wongso di Australia, yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) sah. Hakim menilai, keterangan Kristie yang terlampir dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sudah di bawah sumpah.
 
"Bahwa keterangan Kristie juga telah diterjemahkan. Penerjemah bernama Amalia juga di bawah sumpah," ujar Hakim Anggota Partahi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
 
Terlepas dari adanya ketidaksempurnaan, kata Partahi, ada sejumlah fakta dalam keterangan Kristie. Antara lain, fakta bahwa Jessica benar kerja di New Sout Wales Ambulans pada 2014 sampai 2015.

"Dan Kristie merupakan atasan terdakwa. Ternyata, keterangannya saling terkait dan bersesuaian dengan terdakwa dan saksi John Jesus Torres (polisi Australia yang bersaksi)," ungkap Partahi.
 
(Baca: Jessica Disebut Pernah Menikah dan Tahu Cara Membunuh)
 
Maka dari itu, menurut Partahi, keterangan Kristie dapat dijadikan alat bukit. Keterangan Kristie juga dapat dijadikan alat bukti petunjuk sebagaimana Pasal 184 KUHAP.
 
"Penilaian akan dilakukan secara arif dan bijaksana oleh majelis hakim," ujar Partahi.
 
Sebelumnya, keterangan Kristie yang dibacakan JPU dalam persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin menuai protes dari tim kuasa hukum Jessica. Menurut mereka, keterangan Kristie dalam persidangan patut dikesampingkan karena tidak berada di bawah sumpah saksi persidangan.
 
(Baca: Bacakan Keterangan Atasan di Australia, Kuasa Hukum Jessica Protes)
 
Keterangan Kristie yang terlampir dalam BAP dipastikan sudah di bawah sumpah. Hal itu dikuatkan dengan adanya lampiran sumpah dalam berita acara pemeriksaan Kristie pada 29 Februari.
 
Keterangan Bos Jessica di Australia Dapat Dijadikan Alat Bukti
Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakpus, Kamis (20/10/2016) -- MI/Arya Manggala
 
Sidang Vonis Jessica dilaksanakan setelah pengadilan menggelar 31 kali sidang. Persidangan bukan hanya menyajikan adu fakta dan bukti, melainkan juga adu argumentasi serta keilmuwan para ahli.
 
Sidang pertama berlangsung pada 15 Juni 2016. Setidaknya, 46 saksi dihadirkan untuk memberi keterangan.
 
Jaksa Penuntut umum menghadirkan 30 saksi. Sebanyak 17 di antaranya merupakan saksi fakta. Mulai keluarga Mirna hingga pegawai Kafe Olivier, tempat Mirna meminum kopi dan kemudian meninggal.
 
Sementara itu, 11 di antaranya merupakan saksi ahli, yang terdiri dari dua ahli forensik, dua ahli toksikologi, dua ahli psikologi, dan satu ahli psikiatri. Jaksa juga menghadirkan dua ahli digital forensik, satu ahli hukum pidana, dan satu ahli kriminologi.
 
Jaksa juga menghadirkan seorang polisi dari Australia untuk menjadi saksi pada kesempatan pamungkas. Di samping itu, jaksa pun turut membacakan keterangan bos Jessica di Australia, Kristie Louise Charter, yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan.
 
Sementara itu, tim kuasa hukum Jessica menghadirkan 13 saksi. Tiga di antaranya merupakan saksi fakta yang merupakan tamu terdekat dari meja nomor 54, tempat Jessica, Mirna, dan Hani Juwita Boon ngopi bareng di Kafe Olivier.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan