"Kabar sementara, dari marketing fee itu ada kick back ke pejabat kita (PT PAL Indonesia)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Kementerian PAN RB, Jakarta, Jumat 31 Maret 2017.
Agus menyebut kapal tersebut dibuat PT PAL dan dijual melalui pihak pemasaran. Pejabat PT PAL yang diciduk diduga menerima komisi dari keuntungan penjualan kapal dari pihak pemasaran. "Marketing fee itu saya perlu klarifikasi lagi," ujar Agus.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: PT PAL Bantah Ada Pejabat Terkena OTT
PT PAL Indonesia mengerjakan pembuatan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) sejak 2016. Ini adalah pesanan kedua Kementerian Pertahanan Filipina. Pesanan kapal tersebut rencananya akan diserahkan secara resmi pada Maret 2017.
SSV merupakan hasil pengembangan yang dilakukan PT PAL Indonesia. SSV Pertama dengan nama BRP Tarlac 601 telah dikirimkan ke Filipina pada Mei 2016.