medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus bom Thamrin, Fahrudin alias Abu Said, 6 tahun penjara. Ia didakwa mengetahui perihal rencana serangan di Thamrin pada Januari silam.
"Terdakwa kami tuntut enam tahun penjara," ujar jaksa Nana Riana, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/11/2016).
Kuasa Hukum Fahrudin, Moammar Khadafi, mengklaim kliennya hanya berada di tempat yang salah saat polisi menangkap Ali Mahmudin. Menurut Khadafi, saat itu Fahrudin tengah menginap di rumah Ali lantaran ditawari membuka tempat praktik terapi herbal.
Fahrudin diringkus di Malang Februari silam saat sedang bersama Ali Mahmudin. Ali Mahmudin sejauh ini mendapat vonis tertinggi, yakni 8 tahun penjara lantaran dianggap ikut membantu membuat casing bom.
Ada 30 terdakwa terkait kasus serangan bom Thamrin yang disidangkan di PN Jakarta Barat. Sebelas di antaranya sudah divonis hakim, dua lainnya masih menunggu vonis. Sementara sisanya sedang dalam proses sidang baik penuntutan maupun pembacaan keterangan para saksi.
Ke-30 terdakwa ini dianggap berada dalam satu jaringan teroris. Mereka tergabung dalam pengajian Ustadz Fauzan Al Anshari di Ciamis, Jawa Barat.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus bom Thamrin, Fahrudin alias Abu Said, 6 tahun penjara. Ia didakwa mengetahui perihal rencana serangan di Thamrin pada Januari silam.
"Terdakwa kami tuntut enam tahun penjara," ujar jaksa Nana Riana, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/11/2016).
Kuasa Hukum Fahrudin, Moammar Khadafi, mengklaim kliennya hanya berada di tempat yang salah saat polisi menangkap Ali Mahmudin. Menurut Khadafi, saat itu Fahrudin tengah menginap di rumah Ali lantaran ditawari membuka tempat praktik terapi herbal.
Fahrudin diringkus di Malang Februari silam saat sedang bersama Ali Mahmudin. Ali Mahmudin sejauh ini mendapat vonis tertinggi, yakni 8 tahun penjara lantaran dianggap ikut membantu membuat casing bom.
Ada 30 terdakwa terkait kasus serangan bom Thamrin yang disidangkan di PN Jakarta Barat. Sebelas di antaranya sudah divonis hakim, dua lainnya masih menunggu vonis. Sementara sisanya sedang dalam proses sidang baik penuntutan maupun pembacaan keterangan para saksi.
Ke-30 terdakwa ini dianggap berada dalam satu jaringan teroris. Mereka tergabung dalam pengajian Ustadz Fauzan Al Anshari di Ciamis, Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)