Suasana  persidanga praperadilan Buni Yani/MTVN/Deny Irwanto
Suasana persidanga praperadilan Buni Yani/MTVN/Deny Irwanto

Buni Yani Rangkum Keterangan Ahli dalam Kesimpulan

Deny Irwanto • 19 Desember 2016 13:21
medcom.id, Jakarta: Buni Yani menyerahkan berkas kesimpulan dalam sidang praperadilan hari ini. Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, berkas kesimpulan yang diserahkannya kepada hakim tunggal Sutiyono terdiri dari puluhan lembar.
 
"Kesimpulan kurang lebih ada 28 lembar. Untuk kesimpulan-kesimpulan ini Insya Allah kita mengungkap fakta-fakta persidangan," kata Aldwin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (19/12/2016).
 
Aldwin menjelaskan, dalam kesimpulan yang dikumpulkan, tim kuasa hukum telah memuat berbagai keterangan ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan terdahulu. Menurut Aldwin, saksi ahli bahasa, saksi ahli ITE, saksi ahli Pidana, dan saksi ahli Agama yang dihadirkan pihaknya maupun termohon yaitu Polda Metro memberikan keringanan kepada kliennya.

"Sehingga kami melihat itu menguatkan akan permohonan kita status pak Buni Yani ini harus digugurkan sebagai tersangka. Kenapa? karena beberapa ahli, kita contoh saja ahli bahasa dari termohon maupun pemohon sama sikapnya, bahwa apa yang diposting pak Buni di akun Facebook itu bukan transkrip," jelas Aldwin.
 
Aldwin mengklaim, keterangan saksi ahli menggugurkan penetapan tersangka terhadap kliennya. Seharusnya, lanjut Aldwin, hakim bisa memutuskan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya salah langkah.
 
"Poinnya keterangan-ketetangan para ahli dan pengungkapan fakta-fakta di persidangan yang menguatkan pemohon atas apa yang dimohonkan, apa yang dimohonkan itu? Yang dimohonkan itu adalah menyatakan bahwa penetapan tersangka pak buni yani tidak sah. Itu saja," pungkas Aldwin.
 
Sebelumnya Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
 
Gugatan praperadilan Buni ditujukan kepada Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka atas kasus dugaan penyebaran informasi yang mengundang provokasi dan berbau SARA.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan