medcom.id, Jakarta: Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sudah menerima panggilan dari Polda Metro Jaya. Rizieq menyatakan, surat itu terkait pemeriksaan kasus dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Nenurut dia surat panggilan itu tidak jelas.
"Siapa terlapornya, di dalam surat tidak disebut," ucap Rizieq di Bareskrim, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
Rizieq masih mendiskusikan surat itu dengan tim advokasi. Dia menyatakan siap diperiksa selama surat panggilan jelas maksud dan tujuannya.
"Saya mau dijadikan saksi, tapi terlapornya siapa? Kami minta supaya Polda bersikap profesional. Silakan kirim surat kepada saya, saya akan datang selama 24 jam asal suratnya jelas," tegas Rizieq.
Rizieq belum memutuskan akan memenuhi panggilan kepolisian atau tidak. Ia mengatakan, keputusan akan diambil besok.
Polisi menyatakan bakal memeriksa sejumlah saksi terkait laporan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Ahmad Dhani menjadi terlapor dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang beredar, ada delapan saksi yang bakal diperiksa. Selain Ahmad Dhani dan Rizieq Shihab, ada juga nama Juru Bicara FPI Munarman, aktivis Ratna Sarumpaet, istri Ahmad Dhani Mulan Jameela, Eggi Sudjana, seorang berinisial HS, dan politikus senior PAN Amien Rais.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono membenarkan informasi itu. Para saksi bakal diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Menurut Awi, pemeriksaan bakal berlangsung di Mapolda Metro Jaya, besok.
medcom.id, Jakarta: Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sudah menerima panggilan dari Polda Metro Jaya. Rizieq menyatakan, surat itu terkait pemeriksaan kasus dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Nenurut dia surat panggilan itu tidak jelas.
"Siapa terlapornya, di dalam surat tidak disebut," ucap Rizieq di Bareskrim, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
Rizieq masih mendiskusikan surat itu dengan tim advokasi. Dia menyatakan siap diperiksa selama surat panggilan jelas maksud dan tujuannya.
"Saya mau dijadikan saksi, tapi terlapornya siapa? Kami minta supaya Polda bersikap profesional. Silakan kirim surat kepada saya, saya akan datang selama 24 jam asal suratnya jelas," tegas Rizieq.
Rizieq belum memutuskan akan memenuhi panggilan kepolisian atau tidak. Ia mengatakan, keputusan akan diambil besok.
Polisi menyatakan bakal memeriksa sejumlah saksi terkait laporan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Ahmad Dhani menjadi terlapor dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang beredar, ada delapan saksi yang bakal diperiksa. Selain Ahmad Dhani dan Rizieq Shihab, ada juga nama Juru Bicara FPI Munarman, aktivis Ratna Sarumpaet, istri Ahmad Dhani Mulan Jameela, Eggi Sudjana, seorang berinisial HS, dan politikus senior PAN Amien Rais.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono membenarkan informasi itu. Para saksi bakal diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Menurut Awi, pemeriksaan bakal berlangsung di Mapolda Metro Jaya, besok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)