Lambang KPK/MI/Rommy Pujianto
Lambang KPK/MI/Rommy Pujianto

Strategi Penyidik, KPK Belum Tetapkan Hartoyo Sebagai Tersangka

Damar Iradat • 20 Oktober 2016 23:39
medcom.id, Jakarta: Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group Hartoyo belum ditetapkan sebagai tersangka. Hartoyo diduga terlibat dalam kasus suap di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. 
 
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati mengatakan, keterangan Hartoyo masih dibutuhkan untuk tersangka lain. Oleh karena itu, KPK belum menetapkan Hartoyo sebagai tersangka. 
 
"Itu strategi penyidik. Karena masih dibutuhkan keterangannya untuk tersangka lain," tutur Yuyuk dalam konfrensi pers di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2016). 

Yuyuk membantah KPK membiarkan Hartoyo tidak ditahan. Keputusan tersebut, sepenuhnya diambil lantaran penyidik belum merasa perlu menahan Hartoyo.
 
Sementara itu, KPK juga masih mendalami soal temuan uang Rp185 juta. Uang itu ditemukan setelah KPK menggeledah empat tempat; di Kantor Pemerintah Kabupaten Kebumen, DPRD Kebumen, serta rumah milik seseorang bernama Baskiun dan rumah milik Hartoyo. 
 
"Asal (uang suap) sedang dilakukan analisa, belum bisa dipaparkan sekarang," tutur dia. 
 
(Baca juga: Hartoyo Keberatan Disebut Buron)
 
Diketahui, pada Minggu, 16 Oktober kemarin ketua KPK Laode Muhamad Syarif meminta agar Hartoyo segera menyerahkan diri ke KPK. Sebab, Hartoyo diduga terlibat dalam kasus suap ijon proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen. 
 
Kemarin, Hartoyo menyambangi KPK. Ia datang ke KPK guna memberi kesaksian untuk tersangka Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto. Dalam kesempatan itu, Hartoyo mengelak memberikan suap kepada Yudhy. 
 
"Enggak ada, siapa yang memberikan suap? Enggak ada," kilah dia. 
 
Pada kasus ini, lembaga anti-rasywah telah menetapkan Yudhy dan seorang PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sigit Widodo sebagai tersangka. Keduanya tertangkap tangan pada Sabtu, 15 Oktober. 
 
Keduanya diduga menerima suap terkait ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen. Pada APBD Perubahan 2016, Dinas Pendidikan mendapatkan Rp4,8 miliar untuk pengadaan buku dan alat peraga.
 
Diduga ada kesepakatan antara tersangka dan pengusaha dari Jakarta untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan. Tersangka dijanjikan fee 20 persen dari Rp4,8 miliar bila proyek teralisasi. Kesepakatannya Rp750 juta. 
 
KPK mengamankan Rp70 juta dari tangan Yudhi sebagai bagian dari kesepakatan dalam OTT. Lembaga Antikorupsi mengendus uang tersebut berasal dari Hartoyo. 
 
Terkait itu, Yudhy dan Sigit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan