medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Tri Hartanto dan PNS di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo. Perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidikan perkara.
"KPK memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka SW dan YTH dari 14 Januari-12 Februari 2017," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2017).
Sigit dan Yudi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) tahun 2016.
Tersangka YTH (Yudhi Tri H) ditahan di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang gedung KPK. Sedangkan Sigit Widodo ditahan di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur.
Yudhi dan Sigit yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen dengan total nilai proyek Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Tri Hartanto dan PNS di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo. Perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidikan perkara.
"KPK memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka SW dan YTH dari 14 Januari-12 Februari 2017," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2017).
Sigit dan Yudi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) tahun 2016.
Tersangka YTH (Yudhi Tri H) ditahan di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang gedung KPK. Sedangkan Sigit Widodo ditahan di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur.
Yudhi dan Sigit yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen dengan total nilai proyek Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)