Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Reno Esnir

KPK Mendalami Kasus Jual Beli Jabatan di Klaten

Damar Iradat • 27 Februari 2017 12:48
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus jual beli jabatan di pemerintahan Kabupaten Klaten. Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan Bupati Klaten Sri Hartini  dan Kepala Seksi (Kasi) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan.
 
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keduanya merupakan tersangka dan bakal dimintai keterangan tambahan untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
 
"Kedua tersangka dijadwalkan diperiksa hari ini untuk mengusut kasus jual beli jabatan di Klaten," kata Febri, Senin, 27 Februari 2017.
 
Selain dua tersangka, KPK juga memeriksa Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Klaten, Sunarna, dan Direktur Utama PD Bank BPR Klaten, Tulus Yunianto.
 
Lembaga antikorupsi sebelumnya telah memeriksa 40 saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan secara maraton sejak 1 Januari hingga 2 Januari 2017.
 
Sri dibekuk pada Jumat, 30 Desember 2016. Bupati Klaten periode 2016-2021 itu diduga menerima suap terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten. Kepala Seksi (Kasi) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan juga dicokok karena diduga menyuap Sri.
 
Tim Satuan Tugas KPK mengantongi alat bukti berupa uang senilai Rp2 miliar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam dua kardus air kemasan. KPK juga mengamankan fulus USD5.700 dan SGD2.035.
 
Sri yang merupakan kader PDI Perjuangan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Suramlan dijerat sebagai pemberi suap. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan