menilai Majelis Etik MK tidak efektif. Pasalnya tidak bisa mengawasi langsung tingkah laku hakim secara internal.
"Majelis etik itu biasanya hanya menerima pengaduan kasus-kasus ketidakpantasan di dalam perilaku hakim. Dia tidak bisa mengawasi langsung tingkah laku hakim itu atau pekerjaan hakim. Sebab itu, tidak bisa efektif," kata Mahfud dalam program Primetime News Metro TV, Kamis (26/1/2017).
Alhasil, MK lagi-lagi kebobolan pasca kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar. Salah satu hakimnya, Patrialis Akbar, terlibat praktik suap dan sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Mahfud mengatakan ini juga dampak dari kebijakan MK mencabut kewenangan Komisi Yudisial untuk mengawasi MK sendiri. Padahal pengawasan eksternal oleh KY terhadap MK itu sangat penting.
"Meskipun demikian, tentu saja untuk kasus Patrialis meskipun ada pengawas internal maupun eksternal itu, memang agak sulit untuk dihindari kalau, memang mentalnya sudah seperti itu; mental korupsi,"tandas dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu, 25 Januari. Penangkapan diduga karena pemberian hadiah atau janji terkait uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id