Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Salah satu saksi ialah dangdut Betty Elista.
"Hari ini saksi sidang (kasus ekspor BBL) tujuh saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Juni 2021.
Enam saksi lainnya yakni penjual durian Qushairi Rawi, asisten rumah tangga di rumah pejabat DPR Sugianto, ibu rumah tangga Devi Komalasari, dan Staf Staf Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Andreau Misanta Pribadi, Dibagus Aryoseto. Lalu, Legal Divisi Hukum Bank Negara Indonesia (BNI) Amanda Tita Mahesa dan Riva Rofikoh.
Ketujuh saksi diperiksa untuk enam terdakwa yang dijerat kasus dugaan korupsi izin ekspor BBL atau benur. Terdiri dari eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; asisten pribadi Edhy, Amiril Mukminin; dan staf khusus menteri kelautan dan perikanan Safri.
Baca: Stafsus Edhy Palak Perusahaan Rp2,5 Miliar untuk Memuluskan Izin Ekspor Benur
Kemudian, staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih; staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta; dan Siswadhi Pranoto Loe. Mereka diduga sebagai pihak penerima dan perantara suap izin ekspor BBL.
Edhy Prabowo bersama-sama Andreau Pribadi Misanta, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar US$77 ribu dan Rp24,6 miliar. Uang itu berasal dari emilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dan sejumlah eksportir BBL.
Suharjito telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ekspor benih bening
lobster (BBL) atau benur. Salah satu saksi ialah dangdut Betty Elista.
"Hari ini saksi sidang (kasus ekspor BBL) tujuh saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Juni 2021.
Enam saksi lainnya yakni penjual durian Qushairi Rawi, asisten rumah tangga di rumah pejabat DPR Sugianto, ibu rumah tangga Devi Komalasari, dan Staf Staf Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Andreau Misanta Pribadi, Dibagus Aryoseto. Lalu, Legal Divisi Hukum Bank Negara Indonesia (BNI) Amanda Tita Mahesa dan Riva Rofikoh.
Ketujuh saksi diperiksa untuk enam terdakwa yang dijerat kasus dugaan korupsi izin ekspor BBL atau benur. Terdiri dari eks Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo; asisten pribadi Edhy, Amiril Mukminin; dan staf khusus menteri kelautan dan perikanan Safri.
Baca:
Stafsus Edhy Palak Perusahaan Rp2,5 Miliar untuk Memuluskan Izin Ekspor Benur
Kemudian, staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih; staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta; dan Siswadhi Pranoto Loe. Mereka diduga sebagai pihak penerima dan perantara suap izin ekspor BBL.
Edhy Prabowo bersama-sama Andreau Pribadi Misanta, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe didakwa menerima hadiah atau janji berupa
uang sebesar US$77 ribu dan Rp24,6 miliar. Uang itu berasal dari emilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dan sejumlah eksportir BBL.
Suharjito telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)