Jakarta: Sebanyak delapan pemuda Papua ditetapkan sebagai tersangka buntut mengibarkan bendera Bintang Kejora di Gedung Olahraga (GOR) Cenderawasih, Jayapura, pada Rabu, 1 Desember 2021. Mereka dikenakan pasal makar dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.
"Iya benar, terancam hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal kepada Medcom.id, Jumat, 3 Desember 2021.
Kamal mengatakan para pemuda itu dikenakan Pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang Permufakatan untuk Melakukan Kejahatan terhadap Keamanan Negara. Pasal 106 KUHP berbunyi makar yang dilakukan dengan niat hendak menaklukkan daerah negara sama sekali atau sebahagiannya ke bawah pemerintahan asing atau dengan maksud hendak memisahkan sebagian dari daerah itu, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Sedangkan, Pasal 110 ayat 1 KUHP berisi tentang pemufakatan akan melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 106 KUHP dihukum sama dengan kejahatan itu (seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun). Pasal 110 ayat 2 berbunyi hukuman itu juga berlaku bagi orang yang dengan maksud akan menyediakan atau memudahkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 104, 106, 107 dan 108 KUHP.
Sementara itu, Pasal 87 KUHP menegaskan tindak pidana makar baru dianggap terjadi apabila telah dimulainya perbuatan-perbuatan pelaksanaan dari si pembuat makar (penyerangan). Dalam kasus ini, para pemuda itu dianggap melakukan pemufakatan jahat di daerah Padang Bulan Abepura pukul 17.00-21.00 WIT pada Selasa, 30 November 2021.
Baca: Bendera Bintang Kejora Dikibarkan di 6 Wilayah Papua
Kemudian, pengibaran bendera Bintang Kejora serta aksi longmarch dari GOR Cenderawasih menuju kantor DPRD Papua pada Rabu, 1 Desember 2021. Penerapan pasal-pasal itu dianggap telah sesuai dengan perbuatan para tersangka.
"Mereka membentangkan spanduk dan ikut menyanyikan lagu serta meneriakkan 'Papua Merdeka' selama longmarch," ungkap Kamal.
Spanduk itu bertuliskan "Self Ditermination For West Papua Stop Melitarisme In West Papua". Kemudian, spanduk lainnya bertuliskan "Indonesia Segera Membuka Akses Bagi Tim Investigasi Komisi Tinggi HAM PBB Ke West Papua".
Sebanyak delapan tersangka ditahan. Sementara itu, polisi masih memburu sejumlah orang lainnya, terutama N, otak pemufakatan dugaan makar tersebut.
Mereka mengibarkan bendera Bintang Kejora saat peringatan Hari Ulang Tahun Organisasi Papua Merdeka (HUT OPM) pada Rabu, 1 Desember 2021. Bendera Bintang Kejora digunakan untuk wilayah Nugini Belanda pada 1 Desember 1961 hingga 1 Oktober 1962 ketika wilayah tersebut masih berada di bawah pemerintahan sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kini, bendera itu digunakan OPM. OPM rutin merayakan kemerdekaan Papua setiap 1 Desember. Mereka ingin memisahkan diri dari Indonesia.
Jakarta: Sebanyak delapan
pemuda Papua ditetapkan sebagai tersangka buntut mengibarkan
bendera Bintang Kejora di Gedung Olahraga (GOR) Cenderawasih, Jayapura, pada Rabu, 1 Desember 2021. Mereka dikenakan
pasal makar dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.
"Iya benar, terancam hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal kepada
Medcom.id, Jumat, 3 Desember 2021.
Kamal mengatakan para pemuda itu dikenakan Pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang Permufakatan untuk Melakukan Kejahatan terhadap Keamanan Negara. Pasal 106 KUHP berbunyi makar yang dilakukan dengan niat hendak menaklukkan daerah negara sama sekali atau sebahagiannya ke bawah pemerintahan asing atau dengan maksud hendak memisahkan sebagian dari daerah itu, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Sedangkan, Pasal 110 ayat 1 KUHP berisi tentang pemufakatan akan melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 106 KUHP dihukum sama dengan kejahatan itu (seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun). Pasal 110 ayat 2 berbunyi hukuman itu juga berlaku bagi orang yang dengan maksud akan menyediakan atau memudahkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 104, 106, 107 dan 108 KUHP.
Sementara itu, Pasal 87 KUHP menegaskan tindak pidana makar baru dianggap terjadi apabila telah dimulainya perbuatan-perbuatan pelaksanaan dari si pembuat makar (penyerangan). Dalam kasus ini, para pemuda itu dianggap melakukan pemufakatan jahat di daerah Padang Bulan Abepura pukul 17.00-21.00 WIT pada Selasa, 30 November 2021.
Baca:
Bendera Bintang Kejora Dikibarkan di 6 Wilayah Papua
Kemudian, pengibaran bendera Bintang Kejora serta aksi
longmarch dari GOR Cenderawasih menuju kantor DPRD Papua pada Rabu, 1 Desember 2021. Penerapan pasal-pasal itu dianggap telah sesuai dengan perbuatan para tersangka.
"Mereka membentangkan spanduk dan ikut menyanyikan lagu serta meneriakkan 'Papua Merdeka' selama
longmarch," ungkap Kamal.
Spanduk itu bertuliskan "Self Ditermination For West Papua Stop Melitarisme In West Papua". Kemudian, spanduk lainnya bertuliskan "Indonesia Segera Membuka Akses Bagi Tim Investigasi Komisi Tinggi HAM PBB Ke West Papua".
Sebanyak delapan tersangka ditahan. Sementara itu, polisi masih memburu sejumlah orang lainnya, terutama N, otak pemufakatan dugaan makar tersebut.
Mereka mengibarkan bendera Bintang Kejora saat peringatan Hari Ulang Tahun
Organisasi Papua Merdeka (HUT OPM) pada Rabu, 1 Desember 2021. Bendera Bintang Kejora digunakan untuk wilayah Nugini Belanda pada 1 Desember 1961 hingga 1 Oktober 1962 ketika wilayah tersebut masih berada di bawah pemerintahan sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kini, bendera itu digunakan OPM. OPM rutin merayakan kemerdekaan Papua setiap 1 Desember. Mereka ingin memisahkan diri dari Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)