Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan. MI/Depi Gunawan
Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan. MI/Depi Gunawan

KPK Ulik Keterlibatan Hengky dalam Pengadaan Bansos di Bandung Barat

Candra Yuri Nuralam • 27 Juli 2021 20:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan. Hengky ditanya tentang keterlibatannya dalam pengadaan sembako untuk bantuan sosial (bansos) di Bandung Barat.
 
"(Ditanya) apakah terlibat dalam satgas covid-19 di Bandung Barat tahun 2020? Saya bilang saya tidak dilibatkan. Bagaimana pembagian tugas di pemerintahan," kata Hengky di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juli 2021.
 
Hengky mengaku dimintai keterangan terkait kinerjanya sebagai Wakil Bupati Bandung Barat. Dia juga ditanya soal pertemuan Aa Umbara dan penyuapnya, M Totoh Gunawan.

"Kalau pertemuan saya tidak tahu ya, tapi kalau dengan Pak Totoh saya kenal. Kalau putranya Aa Umbara saya kenal," ujar Hengky.
 
Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan anaknya, Andri Wibawa, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara M Totoh Gunawan.
 
Korupsi ini terjadi saat Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan anggaran penanggulangan covid-19. Dana itu dikeluarkan dengan cara melakukan refocusing APBD tahun 2020 pada belanja tidak terduga.
 
Usai duit itu keluar, Aa Umbara melakukan pertemuan dengan Totoh pada April 2020. Keduanya membahas proyek pengadaan sembako untuk bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Bandung Barat dengan kesepakatan comitment fee enam persen.
 
Setelah melakukan pertemuan itu, Aa Umbara memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala UKPBJ Bandung Barat menunjuk langsung perusahaan Totoh sebagai penyedia sembako bansos. Setelah perusahaan Totoh terpilih, Aa Umbara ingin anaknya menjadi penyuplai sembako juga.
 
Baca: Hengky Kurniawan Penuhi Panggilan KPK
 
Permintaan itu dilakukan Aa Umbara pada Mei 2020. Untuk memenangkan Andri, Aa Umbara meminta bantuan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Sosial.
 
Kerja sama Dinas Sosial Bandung Barat dengan perusahaan Andri, dan Totoh berlangsung sejak April sampai Agustus 2020. Proyek itu sudah memakan anggaran Rp52,1 miliar.
 
Dalam pengadaan sembako bansos itu Andri dibayar Rp36 miliar, dan menerima keuntungan Rp2,7 miliar. Sementara itu, Totoh dibayar Rp15,8 miliar, dan menerima keuntungan Rp2 miliar. Aa Umbara diduga menerima uang Rp1 miliar dari penanganan sembako itu.
 
Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP. 
 
Sedangkan, Andri dan Totok disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan